LEBAK, biem.co – Komariah, penjual nasi uduk yang berlokasi di Kampung Rumbut, Desa Kaduagung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, dijatuhi sanksi denda uang sebesar Rp400 ribu dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) oleh Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Jumat (16/7/2021).
Komariah disidang karena terbukti melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan menyediakan makanan kepada pembeli dengan melayani makan di tempat. Dan ia pun sudah dua kali melanggar aturan tersebut.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Lebak, Anna Wahyudin mengatakan, Komariah terbukti telah melanggar peraturan PPKM Darurat yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak.
“Karena telah terbukti melanggar, maka Komariah disidang dan dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp400 ribu,” kata Anna.
Ia menjelaskan, selama masa PPKM Darurat diberlakukan, sudah ada dua pelaku usaha yang terkena sanksi administrasi dan ditindak oleh Tim Gakumdu.
“Sejauh ini baru dua pelaku usaha yang dikenakan sanksi administrasi. Yang pertama Komariah, penjual nasi uduk yang membuka warungnya 24 jam non stop dan Rumah Makan Cijati dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp500 ribu,” ucapnya.
Sementara itu, Komariah sendiri mengaku tidak mengetahui kalau ada larangan makan di tempat.
“Kirain saya mah larangan makan di tempat waktunya hanya sore sampai jam 20.00 WIB saja, eh ternyata semua pembeli jangan makan di tempat, melainkan harus dibungkus,” tuturnya. (sd)