LEBAK, biem.co — Satpol PP Kabupaten Lebak bersama Kejaksaan, TNI, Polisi Militer, serta Disnaker melakukan razia protokol kesehatan (prokes). Dalam razia tersebut, pihaknya menjaring beberapa orang yang kedapatan tidak mematuhi prokes, yakni tidak menggunakan masker di sebuah gudang toko bangunan yang berlokasi di Kecamatan Cibadak.
Wakil Komandan Kompi Dinas Satpol PP Lebak, Dace Permana mengatakan, ada 11 karyawan toko bangunan yang kedapatan tidak menggunakan masker.
“Ke-11 pelanggar tersebut kita berikan sanksi berupa teguran dan pendataan, dan kita juga memberikan sanksi berupa push up. Para pelanggar tidak ada yang dikenai sanksi administrasi,” kata Dace kepada biem.co, Kamis (15/7/2021).
Ia menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan razia untuk memantau pergerakan masyarakat agar selalu patuh dan taat dalam penerapan protokol kesehatan, sehingga hal itu bisa mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lebak.
“Razia ini akan kita tingkatkan dan rutin dilakukan selama diterapkannya PPKM Darurat, agar tidak terjadi kluster-kluster baru Covid-19,” ujarnya.
Dace juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan prokes dengan selalu melaksanakan 5M.
“Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menjauhi kerumunan, serta mengurangi mobilitas. Dengan menerapkan 5M tersebut mudah-mudahan kita semua terhindar dari Covid-19,” pungkasnya.
Sementara itu, Kadam, salah satu pelanggar mengaku lupa memakai masker.
“Saya lupa memakai masker, mungkin ke depannya saya akan selalu memakai masker agar terhindar dari Covid-19,” imbuhnya. (sd)