KOTA SERANG, biem.co – Selama pemberlakukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi masyarakat yang melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemkot Serang telah memperoleh uang denda dari pelanggar hingga Rp4,15 juta.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Kusna Ramdani mengatakan, dalam 10 hari penerapan PPKM Darurat, pihaknya telah melakukan operasi yustisi terhadap pelanggar prokes di Kota Serang.
“Ya, hanya sedikit Rp4,15 juta, dan ini sudah disetor ke kas daerah. Ini kami lakukan bersama Kejari, Kepolisian, hingga Dishub,” katanya saat ditemui di Diskominfo Kota Serang, Selasa (13/7/2021).
Ia menjelaskan, total denda tersebut berasal dari 40 pelanggar dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
“Besaran ini berdasarkan vonis yang ditetapkan oleh hakim, jadi beda-beda tidak sama semua,” imbuhnya.
Dari total 40 pelanggar, pelanggaran yang banyak ditemukan ialah tidak memakai masker. Selain itu, pelanggaran yang dilakukan oleh manyarakat lainnya ialah rumah makan yang tetap melayani masyarakat untuk makan di tempat.
“Kebanyakan itu karena tidak menggunakan masker, jadi dendanya tidak besar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kusna mengaku, penerapan tpiring yang diberlakukan untuk pelanggar prokes saat PPKM Darurat di Kota Serang diklaim optimal. Pasalnya, ketaatan masyarakat mulai membaik, hingga menerapkan prokes secara ketat.
“Kalau pedagang, pengusaha kafe dan restoran sih sudah banyak yang patuh, yaitu tidak menyediakan makan di tempat dan jam operasional. Nanti kami akan pantau lagi,” jelasnya.
Ia pun berencana akan melakukan penindakan tipiring hingga ke tingkat kecamatan agar masyarakat benar-benar patuh dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Ada peningkatan kepatuhan pasca-penindakan tipiring, walau tidak signifikan. Nanti kami agendakan lagi tipiring di tingkat kecamatan. Nanti kami akan koordinasikan dengan Satgas Covid-19 kecamatan,” tandasnya. (as)