KABUPATEN SERANG, biem.co — Pemerintah secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali, termasuk DKI Jakarta, pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat ini diambil demi mencegah perluasan penyebaran Covid-19 yang sudah sangat luar biasa dan membuat fasilitas kesehatan kolaps.
Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa menyikapi kebijakan tersebut. Kata dia, atas perintah pusat bahwa pihak Kepolisian dan TNI pun akan dillibatkan untuk membantu mengamankan PPKM Darurat di lapangan untuk kelancarannya.
“PPKM Darurat di lapangan jangan sampai bocor, jangan dianggap main-main, jangan dianggap hoaks, jangan dianggap wacana, ini harus betul-betul diterapkan. Karenanya, mungkin hanya jalan PPKM Darurat yang bisa sedikit membantu memutus mata rantai Covid-19 yang semakin menggila ini,” ujar Pandji melalui keterangan tertulisnya, Jumat (2/6/2021).
Pandji mengatakan, pihaknya tengah menyosialisasikan dengan menggelar rapat bersama semua camat se-Kabupaten Serang melalui daring.
“Camat harus segera menerapkan kebijakan-kebijakan PPKM Darurat di lapangan. Kita juga kerja sama dengan Kepolisian dan TNI,” tandasnya.
Meski demikian, Wakil Bupati Serang dua periode ini mengaku akan mempelajari terlebih dahulu surat dari pusat terkait PPKM Darurat tersebut. Karena kaitannya dengan masyarakat ketika melakukan PPKM Darurat, mereka tidak membuka usaha.
“Dalam aturan tetap boleh dibuka usaha, tapi tidak boleh makan di situ, dan untuk pasar dibuka 25 persen. Dibuka, artinya kegiatan usaha tidak ditutup 100 persen,” jelas Pandji.
Sedangkan untuk aparatur sipil negara (ASN), tambah Pandji, tidak melakukan work from home (WFH) 100 persen.
“Oh enggak (WFH 100 persen), tapi 25 persen. Ada beberapa sifatnya pelayanan publik tetap diadakan 25 persen, kita buka pelayanan publik,” ungkap Pandji. (fr)