biem.co – Sobat biem, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Mei Tahun 2021 Tingkat Provinsi Banten pada Selasa, (8/6/2021).
Kegiatan yang diadakan di Ruang Rapat KPU Provinsi Banten tersebut dihadiri Ketua KPU Provinsi Banten dengan jajaran Anggota KPU Provinsi Banten.
Adapun rapat dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon dan pembahasan rapat mengenai rekapitulasi data pemillih disampaikan oleh Agus Sutisna selaku anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi.
Dalam sambutannya, Wahyul Furqon menyampaikan bahwa dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan selalu harus dilakukan pencermatan data. “Sehingga data pemilih ini dapat dipertanggungjawabkan kepada semua stakeholder dan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Agus Sutisna mengatakan bahwa kegiatan rapat rekapitulasi data pemilih berkelanjutan ini dilakukan atas dasar amanat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa satuan kerja KPU yang tidak menyelenggarakan tahapan Pemilihan diwajibkan untuk melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan pedoman yang berlaku.
“Pada tingkat KPU Provinsi harus menyelenggarakan Rapat internal terkait rekapitulasi data pemilih setiap bulan, pada tanggal 6 hingga 10 bulan berikutnya, sehingga rapat periode Mei ini dilakukan pada awal bulan Juni,” ungkapnya.
Adapun hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Mei tahun 2021 di Provinsi Banten, lanjut Agus, berjumlah 8.162.494 (Delapan Juta Seratus Enam Puluh Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Empat) pemilih dengan rincian 4.116.838 (Empat Juta Seratus Enam Belas Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan) pemilih Laki-Laki dan 4.045.656 (Empat Juta Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Lima Puluh Enam) pemilih Perempuan.
“Jumlah pemilih tersebut tersebar di 8 Kabupaten/Kota seperti disampaikan dalam Berita Acara KPU Provinsi Banten Nomor: 026/BA/KPU-PROV/VI/2021 tentang Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Mei Tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2021,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, jumlah pemilih yang telah tercantum dalam Berita Acara KPU Provinsi Banten merupakan hasil rekapitulasi dari hasil pleno KPU Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan dalam Berita Acara tentang Pemutakhiran Data Pemilih Periode Mei tahun 2021.
“Hasil rekapitulasi berupa Berita Acara dilaporkan oleh KPU Provinsi Banten kepada KPU Republik Indonesia dan juga disampaikan kepada pihak-pihak terkait diantaranya, Bawaslu Provinsi Banten, Pimpinan Partai Politik tingkat Provinsi Banten, dan juga Dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil,” jelas Agus.
Menurutnya, pergerakan data pemilih saat ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan Hasil Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan pada periode bulan sebelumnya yaitu sebanyak 1.878 pemilih.
“Pada prinsipnya KPU Provinsi Banten bersifat terbuka dalam menerima masukan dan rekomendasi dari semua pihak terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, karenanya masyarakat dapat memberikan masukan ke KPU Provinsi Banten dan juga KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten melalui semua akses media sosial, Website, Aplikasi penunjang yang telah disediakan atau dapat langsung datang ke Kantor KPU setempat,” pungkasnya. (Eys)