Kabar

Pemkab Serang Soroti Pilkades Serentak di Dua Kecamatan

KABUPATEN SERANG, biem.co — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyoroti proses tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di dua desa, yakni Desa Purwodadi, Kecamatan Lebak Wangi dan Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer. Sebab, adanya dua nama yang tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya sebagai bakal calon (balon) desa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, berdasarkan adanya permasalahan tersebut, Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Serang menggelar rapat koordinasi di Aula Tb. Saparudin, Senin (7/6/2021).

Rakor tersebut membahas dan mendengarkan dari berbagai sumber guna memutuskan persoalan Pilkades yang terjadi di dua desa tersebut.

“Berdasarkan pandangan hukum, kemudian informasi dari pihak camat, Plt camat, panitia pengawas (panwas), Sekmat Anyer, Panitia Pilkades Cikoneng memutuskan atas nama Jahroni di Desa Cikoneng ditetapkan untuk bisa melanjutkan proses pencalonan atau menjadi bakal calon kades,” ujar Tubagus Entus usai rapat.

Dengan diputuskannya Jahroni sebagai Balon Kades Cikoneng, Kecamatan Anyer berjumlah melebihi dari enam orang yang akan mengikuti proses tahapan Pilkades selanjutnya di desa tersebut. Namun, berbeda dengan desa lainnya dengan jumlah peserta 6 orang, maka akan dilaksanakan tes terhadap para balon kades. 

“Pilkades Cikoneng ada lebih dari enam calonnya, jadi harus mengikuti tes untuk para balon,” katanya.  

Kemudian untuk Desa Purwodadi, Kecamatan Lebak Wangi atas nama Salim dengan ditolaknya pendaftaran sebagai balon disebabkan belum bisa membuktikan bukti legalisir dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Hasil dari keterangan dari Bagian Hukum membenarkan jika yang bersangkutan teregistrasi.

“Kemarin belum bisa membuktikan, sekarang terbukti yang bersangkutan sudah teregistrasi di Bagian Hukum dan Dinkes. Jadi, yang bersangkutan bisa melanjutkan dan layak menjadi balon kades. Untuk Desa Purwodadi ada 4 balon kades,” terangnya. 

Dengan diputuskannya dua orang untuk maju pada tahapan Pilkades selanjutnya, Tubagus Entus menegaskan tidak akan ada kecemburuan sosial. 

“Kita bekerjanya atas dasar aturan, tidak melihat siapa-siapanya, tapi kita melihat dari aspek hukum atau aturannya. Aspek hukum semata. Aspek formalnya, aspek materil, logika hukum, kita pertimbangkan betul sehingga kita memutuskan itu,” tutur Entus.

Senada dikatakan Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto. Menurutnya juga tidak akan ada kecemburuan sosial karena keputusan berdasarkan aturan yang berlaku. 

Insya Allah nggak, semua sesuai aturan,” ujarnya.

Diketahui, Pemkab Serang menetapkan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 yang digelar pada 11 Juli mendatang. Tahap sosialisasi dalam pesta demokrasi lima tahunan yang diikuti 144 desa itu dimulai pada 24 Februari 2021. Sedangkan untuk pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa dan pemberkasan terhitung 7 April sampai 27 April 2021. (fr)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button