BANTEN, biem.co — Sobat biem, sebanyak 20 orang pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten mengundurkan diri. Pengunduran diri yang dilakukan pejabat Eselon III dan IV itu didasari dengan adanya penetapan tersangka LS terkait kasus korupsi pengadaan masker.
Surat pengunduran diri tersebut dikeluarkan pada tanggal 28 Mei 2021 dan ditembuskan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak biem.co, setelah mengetahui adanya surat pengunduran diri tersebut, Wahidin Halim langsung memecat ke-20 pejabat tersebut.
Dikatakan WH, dirinya memecat para pejabat tersebut karena melarikan diri dari tanggung jawab.
“Tidak layak lagi jadi ASN mereka layak untuk dipecat,” katanya.
WH juga menambahkan orang yang lari dari tanggung jawab harus diberhentikan dengan tidak terhormat.
“Kita sedang usah payah melawan Covid-19, Dinas Kesehatan adalah institusi yang di butuhkan dalam penanggulangan Covid 19,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin mengatakan jika dalam ketentuan, mengundurkan diri dari jabatan itu memang hak ASN yang bersangkutan.
“Penaikan mereka lewat SK Gubernur sehingga nanti resminya mereka mundurnya itu SK Gubernur lagi tentang pemberhentian mereka,” tandasnya. (Ar)