KOTA SERANG, biem.co – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Teguh Wieyana menyosialisasikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berlokasi di Kota Serang dan Kabupaten Serang.
Dalam sosialisasi ini, Teguh Wiyana mengajak masyarakat Kota Serang dan Kabupaten Serang yang tanahnya belum terdaftar atau sudah diukur dan dipetakan, tetapi belum memenuhi persyaratan yuridis agar segera mendaftarkan tanahnya dengan cara menyampaikan kelengkapan berkas yuridis ke kantor desa/kelurahan setempat.
“Kantor Pertanahan Kabupaten Serang yang membawahi sertipikasi program PTSL pada Kota dan Kabupaten Serang ini miliki target pengukuran dan pemetaan sebanyak 20.000 bidang yang terkonsentrasi di Kecamatan Serang, 106.192 bidang target Sertipikasi Hak Atas Tanah (SHAT) yang berlokasi di seluruh kecamatan di Kota Serang dan 8 kecamatan di Kabupaten Serang, yakni di Kecamatan Tanara, Petir, Tunjung Teja, Baros, Cikeusal, Lebak Wangi, Tirtayasa dan Pontang,” terang Teguh melalui siaran Radio Pro 1 RRI Banten, Selasa (13/4/2021).
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan manfaat yang diperoleh masyarakat dari sertipikasi hak atas tanah. Di antaranya adalah adanya kepastian hukum, kepastian hak atas tanah, kepastian subjek dan objek, kepastian luas, kepastian letak di desa mana, koordinat berapa, beserta batasnya.
“Jadi, Sahabat BPN Banten yang memiliki tanah namun belum bersertipikat segera ajukan sertifikasinya yuk dengan memastikan tanda batas bidang tanah jelas dan sudah terpasang, serta lengkapi persyaratan yuridisnya meliputi fotokopi KTP, formulir pendaftaran, pernyataan penguasaan fisik, bukti alas hak, fotokopi PBB dan dokumen lainnya yang diperlukan, misalnya bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika tidak nihil,” paparnya.
“Adapun dokumen yuridis diserahkan ke kantor desa/kelurahan di lokasi tanah sahabat BPN Banten berada,” tutupnya. (ar)