KABUPATEN LEBAK, biem.co – Lapas Kelas III Rangkasbitung bersama Anggota SubDenpom III/4-1 Lebak dan Anggota Polsek Kota Rangkasbitung melaksanakan penggeledahan atau inspeksi mendadak (sidak) gabungan blok kamar hunian, pada Senin (05/04/2021).
Pelaksanaan sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kalapas Rangkasbitung Budi Ruswanto. Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir benda/barang terlarang seperti senjata tajam, handphone, narkoba dan obat- obatan serta barang terlarang lainnya di dalam Lapas.
Kalapas Rangkasbitung Budi Ruswanto menerangkan penggeledahan kamar hunian sudah rutin dilaksanakan, tapi pada kesempatan ini dalam rangka rangkaian Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57 dan Menindak lanjuti surat Direktur Keamanan dan Ketertiban nomor PAS.2-PK.02.10.02-143 Tentang Razia serentak.
“Dalam razia kali ini kami libatkan mitra kerja untuk transparansi bahwa kita serius dalam melaksanakan razia guna menjaga kondisi lapas dalam keadaan aman dan tertib dari segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran,” kata Budi kepada awak biem.co, Selasa (6/1/2021).
Budi menjelaskan, selain melakukan penggeledahan, penghuni kamar diberikan arahan oleh Kalapas mengenai tujuan dari penggeledahan yaitu untuk antisipasi dan pencegahan terhadap barang terlarang yang dilarang penggunanannya di dalam Lapas Rangkasbitung serta mengajak para WBP untuk senantiasa mematuhi aturan dan semangat untuk mengikuti program pembinaan di Lapas Rangkasbitung.
“Dari hasil razia, petugas menemukan barang terlarang berupa korek gas, kawat tembaga, paku, kaca, dan batu baterai,” ucapnya.
Budi menambahkan, bahwa kegiatan razia kamar hunian warga binaan ini merupakan bentuk antisipasi yang terus dilakukan oleh pihak Lapas untuk meminimalkan gangguan keamanan dan ketertiban.
“Apa yang telah kami lakukan bersama SubDenpom dan Polsek Rangkasbitung merupakan kegiatan wajib yang terus kami lakukan dalam menjaga Lapas supaya tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (sd)