KABUPATEN SERANG, biem.co – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Serang ke Provinsi menjadi Rp3.584.755.
Pemerintah Kabupaten Serang merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten Serang naik sebesar 10 persen. Rekomendasi tersebut telah disampaikan ke Provinsi Banten, dan pemkab hanya menunggu hasil keputusan gubernur.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan bahwa pihaknya hanya mengusulkan 10 persen atau sekitar Rp3,5 juta. Kenaikan 10 persen tersebut lebih tinggi dibanding UMK tahun 2017. Ada kenaikan dari Rp3,2 juta menjadi 3,5 juta untuk UMK 2018.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, R Setiawan, yang ditemui saat menghadiri Hari Kunjung Perpustakaan mengatakan bahwa pihaknya telah final merekomendasikan UMK 2018 sebesar 10 persen atau sebesar Rp3.584.755, dan kini menunggu hasil dari Provinsi Banten terkait UMK 2018.
Sebelumnya, sebelum diajukan ke Provinsi Banten, pemkab merekomendasikan UMK sebesar 8 persen, namun ada revisi menjadi 10 persen UMK yang diajukan ke Provinsi Banten, dan pemkab kini hanya menuggu hasil dari Provinsi Banten terkait UMK tahun 2018 yang akan ditetapkan pekan ini. (firo)