BANTEN, biem.co — Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polresta Tangerang dan jajarannya yang telah menangkap terduga pelaku penganiayaan anak di Kabupaten Tangerang.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan mengatakan sangat mendukung setiap upaya pihak kepolisian yang selalu tanggap saat mendapatkan setiap laporan dari masyarakat.
“Kami mengapresiasi pihak kepolisian yang sudah menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur,” ujarnya kepada awak biem.co, Selasa (16/03/2021).
Dedy meminta kepolisian untuk terus memproses kasus ini hingga ke pengadilan agar pelaku dapat dihukum sesuai perbuatannya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Sehingga diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal tersebut,” sambungnya.
Dedy juga meminta kepada para orangtua untuk benar-benar menjadi pembimbing dan pengayom bagi anak- anaknya serta memperketat pengawasan kepada anak dan tidak sembarangan menitipkan anak kepada orang yang belum betul-betul dikenal karakternya secara baik, karena orang tua dan dewasa dimanapun seharusnya menjadi pelindung bagi anak anak tanpa terkecuali.
“Kami berharap ke depan kejadian serupa tidak terulang lagi di Provinsi Banten khususnya, umumnya di daerah lain,” tandasnya. (As)