KABUPATEN LEBAK, biem.co — Redaksi Radar24News menyesalkan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak yang menuding media online yang berbasis di Tangerang ini telah melakukan pencemaran nama baik kepada Kepala Seksi Intelijen, Koharudin.
Koordinator liputan Radar24News Imron mengatakan, dalam pemberitaan di Radar24News, pihaknya tidak menyebutkan nama oknum jaksa yang diduga meminta partisipasi kepada Kasubag TU Kemenag Lebak. Kami hanya menuliskan inisial oknum jaksa tersebut.
“Saya memastikan wartawannya melakukan wawancara langsung pada Kamis, 4 Maret 2021 dan rekamannya telah diserahkan ke redaksi oleh wartawan yang bertugas di Lebak. Namun, redaksi tidak langsung memublikasikan hasil wawancara tersebut, karena belum cover both side (berita yang berimbang),” kata Imron.
Ia menjelaskan, jika dirinya memerintahkan Jumri sebagai wartawan yang bertugas di Lebak untuk mengkonfirmasi kepada Kasi Intelijen agar berita yang diterbitkan berimbang, namun upaya Jumri menemui Koharudin tidak berhasil.
“Saat itu Jumri tidak ketemu dengan Koharudin, makannya saya yang langsung mengkonfirmasi ke Kasi Intel Kejari Lebak, dan hasil konfirmasi dituangkan dalam berita tersebut,” tambahnya.
Terkait pelaporan ke Mapolres Lebak, lanjut Imron, redaksi menghormati hak Kasi Intelijen yang melaporkan tiga wartawan Radar24News ke Polres Lebak. Namun, dirinya heran wartawannya yang tidak menulis berita pun ikut dilaporkan juga ke Polres Lebak.
“Kami (redaksi) menunggu tindaklanjut dari laporan pengaduan ke polisi itu. Tapi, sampai sekarang pihaknya tidak dipanggil atau diklarifikasi oleh pihak kepolisian,” sambung Imron.
Ia merasa heran tiba-tiba wartawan Radar24News menerima salinan press realese dari Kajari Lebak Nur Handayani. Dalam press realese tersebut, ada dua hal yang digarisbawahi. Pertama tudingan Kajari Lebak bahwa Radar24News telah melakukan pencemaran nama baik Kasi Intelijen Koharudin. Padahal, medianya tersebut tidak melakukan perbuatan pencemaran nama baik.
Menurut Imron, apa yang dilakukan jurnalis Radar24News telah sesuai dan berpegang teguh terhadap kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Untuk itu, Imron merasa keberatan dengan pernyataan Kajari Lebak yang telah menuduh media Radar24News.
Kedua, Imron juga merasa tidak pernah melakukan musyawarah atau kesepakatan apapun dengan pelapor, seperti yang dituliskan dalam press realese Kajari Lebak. Sampai sekarang, redaksi tidak pernah dihubungi pihak kepolisian, kejaksaan, maupun narasumber berita, yakni Sudirman selaku Kasubag TU Kemenag Lebak.
Imron menambahkan, terkait pernyataan koharudin dalam pernyataan pers nya di halaman Mapolres Lebak bahwa telah melaporkan 3 orang wartawan radar24 saya rasa ini tidak sesuai dengan apa yg terjadi/hoax. Kamipun menyesalkan pernyataan tersebut selaku kasi intelijen kejari lebak kenapa memberikan keterangan pers palsu. Untuk itu kami redaksi Radar24News meminta kepada koharudin untuk menarik pernyataan pers palsu tersebut karena telah membuat gaduh masyarakat.
“Apalagi, informasi dari pihak kepolisian Koharudin ternyata hanya membuat pengaduan terhadap Kasubag TU Kemenag Lebak Sudirman dan belum keluar laporan polisi terkait persoalan tersebut,” pungkasnya. (Sandi)