KABUPATEN SERANG, biem.co — Seorang pria bernama Yahya alias Gonzales Yusuf (34), warga Kampung Gagaden RT/RW 08/03, Desa Tambiluk, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang membakar sebuah Al-Quran. Aksi Gonzales tersebut sempat menggerkan warga.
Berdasarkan keterangan yang diterima biem.co, Gonzales membakar Al-Quran di Masjid Baiturahman, Kampung Pabuaran Sukaratu, Desa Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Rabu (10/3/2021), sekitar pukul 06.30 WIB.
Kejadian pembakaran kitab suci Al-Quran awal mulanya diketahui oleh warga bernama Ridwan saat hendak ke kamar mandi dan melihat adanya asap dari dalam masjid.
“Kejadian awal mulanya pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 pukul 06.30 WIB. Saudara Ridwan akan memasuki Masjid Baiturahman bertujuan hendak ke kamar mandi. Kemudian dari arah pintu belakang masjid tersebut ada asap yang berasal dari dalam masjid,” ujar Komandan Koramil 0223/Cikeusal, Inf Roni Kosnandar.
Saat mengetahui adanya asap dari dalam masjid, Ridwan kemudian bergegas menuju sumber asap. Setibanya di masjid, Ridwan kaget karena ada api di bagian tempat imam.
“Selanjutnya Ridwan mengajak saksi lain, yaitu Emed untuk masuk ke dalam masjid untuk memastikan sumber asep tersebut berawal dari mana asalnya. Setelah dilakukan pengecekan, Saudara Ridwan melihat adanya api yang menyala di arah depan sajadah di bagian imam dan melihat bahwa yang terbakar merupakan Al-Quran, serta adanya tulisan di tembok samping tempat imam Al-Quran ini oleh ‘Gojoni Go Joni Go Jil’/Jaringan Islam Liberal Pengen Viral Membakar Al-Qur’an di Masjid Baiturahim’,” terangnya.
Mengetahui hal tersebut, Ridwan langsung mengumumkan kejadian itu melalui pengeras suara masjid dan melaporkan kejadian ke Polsek Cikeusal. Dari kejadian tersebut, aparat kepolisian mengamankan Gonzales yang diduga pelaku pembakaran.
Gonzales diamankan karena diduga sebagai pelaku pembakaran yang mana sebelumnya juga pernah melakukan pembakaran Al Quran, sajadah dan mencoret-coret tembok di dalam masjid sebanyak tiga kali di wilayah Kecamatan Petir. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Serang Kabupaten usai Polsek Cikeusal melakukan pemeriksaan. (as)