KABUPATEN LEBAK, biem.co – Sebanyak 150ribu lebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdaftar dalam program Bantuan Sosial Tunai (BST) yang berasal dari Kementerian Sosial.
Nantinya, setiap KPM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu selama 4 bulan pada tahun 2021 ini, termulai pada bulan Januari hingga April 2021.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebak Eka Darmana Putera mengimbau agar masyarakat Kabupaten Lebak menggunakan BST untuk memenuhi kebutuhan pokok.
“Jangan digunakan untuk membeli rokok, apalagi miras, pakai untuk penuhi kebutuhan pokok terlebih dahulu,” katanya.
Eka meminta agar bantuan tersebut diprioritaskan para penerima untuk hal-hal produktif. Khususnya dalam rangka dapat meningkatkan daya tahan tubuh di tengah pandemi Covid-19.
“Saya harap dana bansos digunakan untuk hal-hal produktif, dalam rangka meningkatkan daya tahan tubuh untuk melindungi diri dari penularan Covid-19,” sambungnya.
Eka menambahkan, jika KPM terciduk menggunakan bantuan BST itu untuk membeli hal-hal seperti rokok dan miras, maka pihaknya tidak akan segan untuk mencabut kepesertaan KPM itu dari Program Bantuan Sosial ini.
“Itu larangan kalau ketahuan dibelikan rokok, dan miras segera laporkan, kita cabut bantuannya,” pungkasnya. (sandi)