biem.co — Tanggal 22 Desember bagi masyarakat Indonesia selalu dirayakan sebagai Hari Ibu. Pada hari inilah kebanyakan warga menyimbolkan cinta kasih seorang anak kepada ibunya.
Namun, awal mula ditetapkannya tanggal itu sebagai Hari Ibu bukanlah hanya sebatas hubungan antara anak dan ibu.
Tanggal 22 Desember ditetapkan sebagai Hari Ibu oleh Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.
Penetapan itu didasarkan pada tanggal pelaksanaan Kongres Perempuan Indonesia.
Berawal dari nasionalisme
Kongres perempuan itu adalah buah dari semangat perjuangan yang muncul setelah peristiwa Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Peristiwa itu kemudian memecut kaum perempuan untuk sama-sama memperjuangkan kemerdekaan.
Akhirnya, pada 22 Desember 1928, diselenggarakanlah Kongres Perempuan Indonesia yang pertama kali di Yogyakarta.
Dalam kongres itu, perempuan-perempuan pejuang yang datang dari 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatera berkumpul menyatukan pikiran dan semangat untuk berjuang menuju kemerdekaan.
Mereka juga menyelipkan agenda perbaikan nasib kaum perempuan, mulai dari isu peran perempuan dalam pembangunan bangsa, perdagangan anak dan kaum perempuan, perbaikan gizi dan kesehatan bagi ibu dan balita, hingga pernikahan usia dini.
Dari kongres ini, kaum perempuan sepakat untuk membuat sebuah organisasi bernama Perikatan Perkoempoelan Perempoean Indonesia (PPPI) untuk memperjuangkan cita-cita mereka.
Dikutip dari situs Kowani.or.id, mereka juga sepakat untuk mengirimkan mosi kepada pemerintah kolonial untuk menambah sekolah bagi anak perempuan.
Lalu, kongres juga memutuskan bahwa pemerintah wajib memberikan surat keterangan pada waktu nikah (undang-undang perkawinan), diadakannya peraturan yang memberikan tunjangan kepada janda dan anak-anak pegawai negeri Indonesia, serta masih banyak lagi.
Pada tahun 1929, organisasi itu berubah nama menjadi Perikatan Perkoempoelan Istri Indonesia (PPII).
Ditetapkannya Hari Ibu
Kongres Perempuan Indonesia II kemudian dilakukan di Jakarta pada tahun 1935. Kongres itu berhasil membentuk Badan Kongres Perempuan Indonesia dan menetapkan fungsi perempuan Indonesia sebagai Ibu Bangsa yang berkewajiban menumbuhkan rasa kebangsaan.
Hingga pada tahun 1938, Kongres Perempuan Indonesia III dilaksanakan di Bandung dan menyatakan bahwa tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu.
Pemerintah pun menerbitkan regulasi soal Hari Ibu itu pada tahun 1959. Hal itu yang membuat setiap tahunnya masyarakat merayakan Hari Ibu sebagai hari nasional.
Saat ini, Badan Kongres Perempuan Indonesia itu berubah nama menjadi Kongres Wanita Indonesia (Kowani).
Bercampur Mother's Day
Tak hanya nama organisasi yang berubah, tetapi sangat disayangkan, kini makna Hari Ibu mulai bergeser dan mulai dicampuradukkan dengan tradisi barat, seperti Mother's Day.
Padahal, Hari Ibu memiliki makna yang lebih mendalam dari hanya sekadar kasih sayang ibu dan anak. Itulah tonggak sejarah perjuangan perempuan Indonesia mencapai kemerdekaan, menebalkan rasa kebangsaan, hingga perjuangan perempuan untuk mendapat hidup yang layak.