LEBAK, biem.co — Satres Narkoba Polres Lebak melaksanakan press release pengungkapan kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu bertempat di Mapolres Lebak, Senin (28/12/2020).
Kasat Narkoba Polres Lebak, Iptu Ilman Robiana mengatakan, menjelang tahun baru 2021, Satres Narkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap tersangka ST (33), warga Kampung Pasir Jati, Desa Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
“Pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2020 sekira pukul 11.30 WIB di sebuah warung yang berlokasi di Kampung Citeras, Kecamatan Rangkasbitung. Saat itu, tersangka ST sedang menunggu pembeli, yang sebelumnya kita sudah melakukan lidik selama beberapa minggu,” ujar Iptu Ilman.
Ilman menjelaskan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah tas selempang warna cokelat, serta 1 unit ponsel.
“Tersangka sebenarnya baru saja menjalani hukuman dengan kasus yang sama dan bebas pada bulan April 2020. Sabu tersebut didapat dari seorang pengendali di daerah Tangerang, yang sampai saat ini kita masih melakukan pengejaran. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Cikulur dan Kecamatan Rangkasbitung,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Adapun ancaman hukuman bagi tersangka, yakni 20 tahun penjara,” pungkasnya. (sandi)