LEBAK, biem.co — Untuk menindaklanjuti maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan (Prokes) dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak menggelar razia petasan dan kembang api, Sabtu (26/12/2020).
Kasatreskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, anggota Polres Lebak menyebar ke beberapa lapak pedagang petasan dan kembang api yang berada di Kota Rangkasbitung.
Ia menjelaskan, selain merazia, anggota juga menyebarkan maklumat Kapolri ke beberapa pedagang, bahkan seluruh jajaran Polsek yang berada di Kabupaten Lebak juga melakukan hal yang serupa.
“Kita ingin wilayah Kabupaten Lebak tetap aman dan kondusif, dan masyarakat Lebak bisa tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (Sandi)