SERANG, biem.co – KPU Kabupaten Serang, Banten, Selasa (8/12) siang memusnahkan ribuan surat suara dan kelebihan sebanyak 9.019 lembar surat suara.
Surat suara rusak sudah disortir petugas beberapa waktu lalu, kerusakan dan kelebihan surat suara itu sudah dilaporkan ke KPU Banten dan pusat, termasuk pemusnahannya. Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar, usai menyaksikan pemusnahan surat suara tersebut.
Data dari KPU Kabupaten Serang, jumlah pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap sebanyak 1.113.656 pemilih dan DPT-B sebanyak 895 pemilih. Sementara surat suara yang rusak sebanyak 42 lembar, tidak sempurna sebanyak 335 lembar, dan kelebihan surat suara sebanyak 8.642 lembar.
“Surat suara tersebut harus di musnahkan, jika tidak dikhawatirkan disalahgunakan,” tutur Abidin.
Pilkada Serang diikuti dua pasangan calon, yaitu Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa, sementara Syarif Madzukurullah berpasangan dengan Aep Syaefullah. (firo)