KABUPATEN SERANG, biem.co — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang saat ini tengah fokus melakukan sertifikasi aset tanah. Kegiatan sertifikasi aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tersebut tahun 2020 ini ditarget sebanyak 400 bidang tanah.
Berdasarkan data dari Bidang Aset, aset tanah yang dimiliki oleh Pemkab Serang semuanya ada sebanyak 1.545 bidang. Dari jumlah tersebut sebanyak 212 bidang tanah sudah bersertifikat dan sisanya sebanyak 1.333 bidang tanah belum bersertifikat.
Dari sekian banyak aset yang dimiliki paling banyak di antaranya adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sebanyak 879 bidang tanah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sebanyak 184, Dinas Kesehatan (Dinkes) 172, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB) sebanyak 51, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) sebanyak 40 dan Dinas Pertanian sebanyak 25 bidang tanah.
Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Fairu Zabadi mengatakan, setiap tahun proses sertifikasi tanah ini terus dilakukan oleh BPKAD melalui Bidang Aset yang bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Pada tahun 2020 ini sertifikasi tanah ditarget jauh lebih banyak, yaitu 400 bidang tanah dibanding tahun 2019 yang hanya ada sebanyak 84 bidang tanah,” ujarnya.
Menurut Fairu, kegiatan sertifikasi tanah sangat penting dilakukan lantaran sebagai legalitas paling tinggi atau atas hak untuk kepemilikan aset. Selain itu, untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan, seperti adanya gugatan dari pihak yang mengklaim hak atas aset tanah tersebut. Terlebih sertifikasi tanah saat ini tengah menjadi perhatian serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Hanya saja proses sertifikasi tanah ini memakan waktu cukup lama. Sebab, sebelum diajukan ke BPN untuk dilakukan sertifikasi, dokumen-dokumen penunjang aset tanah tersebut harus lengkap. Sementara sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki oleh Bidang Aset untuk mengurus semua itu sangat minim,” tambahnya.
Namun demikian, kata Fairu, meskipun masih banyak aset tanah yang belum bersertifikat, tahun 2023 semua aset milik Pemkab Serang ditarget sudah bersertifikat.
“Karena tahun 2021, BPN memiliki program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang difokuskan di Kabupaten Serang, sehingga tanah yang belum bersertifikat mulai bisa diselesaikan melalui program tersebut. Sedangkan tahun 2020 ini program PTSL masih difokuskan di Kota Serang,” tandasnya. (ADV)