Kabar

Polres Majalengka Ungkap Pelaku Pencabulan Gadis di Bawah Umur

JAWA BARAT, biem.coSobat biem, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Rupanya, kasus ini terungkap setelah anak di bawah umur sebagai korban melahirkan seorang anaknya pada tanggal 19 September 2020.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso yang didampingi Kasat Reskrim AKP Siswa DC Tarigan, dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, mengatakan perbuatan tersangka berinisial N (37) terungkap bahwa antara pelaku dan korban mempunyai satu darah.

“Tersangka adalah paman korban, kronologisnya pada saat korban sedang tertidur di kamarnya. Tiba-tiba tersangka datang ke rumahnya melihat korban sedang tidur, tersangka langsung melakukan tindak pidana tersebut,” jelas Bismo, Sabtu (24/10/2020).

Terkonfirmasi dari keterangan Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, korban menerima perlakuan tidak senonoh sebanyak dua kali dengan modus pelaku menggunakan bujuk rayu.

“Korban diiming-imingi dikasih uang Rp10 ribu, dari hasil persetubuhannya itu menyebabkan korban hamil,” ungkap Bismo.

Menurut Bismo, dengan bukti yang kuat, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dan tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara sampai 15 tahun penjara.

“Buktinya sudah sangat kuat, maka tersangka akan menerima hukuman minimal 5 tahun, paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya. (yadi)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button