KOTA SERANG, biem.co – Sobat biem, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah mengubah tim penanganan Covid-19 tingkat Kota.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kota Serang, Subagyo mengatakan, semula nama tim penanganan covid-19 adalah Gugus Tugas Penangan Covid-19 kemudian diubah menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
“Untuk Gugus Tugas juga sekarang berubah menjadi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Serang,” ujarnya saat ditemui di halaman Pemkot Serang, Selasa (29/9/2020).
Adanya perubahan nama juga mempengaruhi terhadap struktur dalam Satuan Tugus tersebut.
“Untuk susunannya juga sekarang aga berbeda, kalau kemarin kan ada bidang logistik, ada juru bicara, sekarang bahasanya bukan juru bicara, tetapi bidang komunikasi publik. Nah sekarang pak Hari di Ketua Bidang Komunikasi Publik,” terangnya.
Selain itu, dalam struktur Satgas yang baru juga menjadikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menjadi leading sektor pendisiplinan.
“Terus yang satu lagi ada bidang penegakan disiplin protokol kesehatan, ketuanya Kasatpol PP,” ucapnya.
Perubahan nama serta struktur dalam Satgas adalah amanat Peraturan Presiden (Perpres).
“Sesuai dengan edaran Menteri Dalam Negeri di Perpres kan harus diubah dari “gugus tugas” menjadi “satgas” kalau di tingkat pusat kan Komite Penanganan Covid. Itu ada dua satgas penanganan ada satgas pemulihan ekonomi. Nah kalau di daerah itu hanya satu, ‘satgas penanganan covid-19′” tutupnya. (Ajat)