Kabar

Bagi-bagi Voucher Dianggap Kejahatan Politik, Bawaslu Cilegon: Tidak Diperbolehkan

CILEGON, biem.coSobat biem, munculnya dugaan pembagian voucher yang dilakukan pasangan calon perseorangan Ali Mujahidin-Lian Firman atau Mumu-Lian, memantik reaksi negatif dari publik Cilegon. Tak terkecuali Ketua Tim Relawan Kompas, Isbatullah Alibasja.

Isbat menilai, perilaku yang melanggar undang-undang itu merupakan bentuk kejahatan politik yang cukup serius.

“Ini bukan perkara sepele. Bagaimana bisa rakyat ditukar suaranya dengan voucher 25 ribu perak?” kata Isbat, Minggu (6/9/2020).

Ia menambahkan, mencalonkan diri menjadi kepala daerah adalah hak konstitusional setiap warga, tetapi menukar suara dengan voucher Rp25 ribu, adalah kejahatan demokrasi.

“Ini tentu tidak bisa dibiarkan. Lembaga penyelenggara pemilu dan Bawaslu harus menindak tegas hal ini. Demokrasi sudah dinodai,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Cilegon, Siswandi menegaskan bahwa perbuatan semacam itu tidak diperbolehkan dalam proses demokrasi seperti Pilkada. Kendati demikian, ia mengatakan saat ini pihaknya belum dapat melakukan penindakan, lantaran belum ada penetapan pasangan calon dari KPU.

“Hal-hal seperti ini sebetulnya tidak diperbolehkan, akan tetapi karena belum adanya penetapan paslon dari KPU, kami belum bisa menindaknya,” kata Siswandi.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh paslon yang akan ikut dalam kontestasi Pilkada Cilegon untuk bersama-sama memberikan edukasi politik yang baik kepada masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh paslon untuk tetap mengedepankan aturan-aturan yang berlaku dalam seluruh proses tahapan Pilkada ini,” tegasnya. (Arief)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button