KOTA SERANG, biem.co — Beberapa hari belakangan ini, pernyataan dari Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ingin terkait privatisasi perusahaan milik negara, yakni PT Pertamina, menuai pro dan kontra.
Dalam hal ini, Menteri BUMN ingin memprivatisasi Pertamina melalui Initial Public Offering (IPO) sub-holding dengan alasan tranparansi dan akuntabilitas. Hal ini disampaikan saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 12 Juni 2020 yang dimuat dalam Salinan Keputusan Menteri BUMN No SK-198/MBU/06/2020 tentang Pemberhentian, Perubahan NOmenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dab Pengangkatan Anggota Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina yang menetapkan struktur organisasi direksi yang semula 11 orang menjadi 6 orang.
Pernyataan tersebut dikritisi Kementerian Riset, Teknologi, dan Energi BEM KBM Untirta. Mereka tidak sepakat dengan adanya privatisasi terhadap sub-holding PT Pertamina (Persero). Sebab, seperti yang ada dalam pasal 77 di UU No 19 Tahun 2003, BUMN jelas tidak dapat diprivatisasi.
“Privatisasi akan membuka gerbang liberalisasi migas, yaitu memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada pihak swasta (asing) dan mengakibatkan tidak terlibatnya peran negara dalam perusahaan tersbut. Kebijakan ini jelas akan sangat merugikan dan menyengsarakan rakyat yang merupakan pemilik sesungguhnya kekayaan negara,” kata Menteri Kemenristek BEM KBM Untirta, Mohamad Mu’min El Mubarak, dalam keterangan yang diterima biem.co, Rabu (24/6/2020).
Maka dari itu, pihaknya secara tegas menyatakan lima sikap, di antaranya:
- Mendesak kepada Presiden untuk membuat kebijakan yang menguatkan sektor energi sebagai jalan menuju kedaulatan energi Indonesia
- Menolak secara tegas segala bentuk dan upaya privatisasi PT Pertamina (persero)
- Menolak secara tegas model holding dan subholding dalam PT Pertamina (persero)
- Mendesak presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja menteri BUMN atas kebijakan yang dibuat.
- Menolak segala bentuk kebijakan Erick Thohir selaku Menteri BUMN, bahwa IPO Subholding Pertamina, tidak pro rakyat dan hanya menguntungkan para pemilik modal. (red)