Kabar

Pemkab Serang Laporkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019

KABUPATEN SERANG, biem.coSobat biem, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa baru saja menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019.

Laporan keuangan yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standard akuntansi pemerintah tersebut terdiri atas laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, dan lampiran laporan keuangan berupa ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah (BUMD).

Pandji memaparkan, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2003  tentang Keuangan Negara, maka kepala daerah wajib menyampaikan raperda tentang pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK RI. Selambat-lambatnya setelah enam bulan setalah tahun anggaran berakhir.

“Pada 5 Juni 2020 BPK RI Perwakilan Provinsi Banten telah menyampaikan LKPD Kabupaten Serang tahun anggaran 2019, alhamdulilah meraih Opini WTP kesembilan kalinya tanpa paragraf penjelasan,” ungkap Pandji, Senin (22/6/2020).

Dikatakan Pandji, tercapainya opini WTP tersebut merupakan perwujudan dari komitmen, tekad dan semangat serta kerja keras dari seluruh jajaran Pemkab Serang, maupun DPRD.

“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Pemkab Serang, semoga di tahun berikutnya mampu mempertahankan opini WTP BPK RI lebih baik lagi,” tuturnya.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu hasil raperda tersebut.

“Paripurna penyampaian pandangan fraksi atas raperda tersebut akan dilaksanakan pada hari Kamis mendatang,” ujarnya. Semoga prestasi yang didapatkan bisa terus dipertahankan, ya. (*/firo)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button