Kabar

Warga Priuk Tolak Keinginan Dishub Ambil Alih Lahan Parkir BPRS CM

KOTA CILEGON, biem.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, berencana untuk mengambil alih lahan parkir milik Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah Cilegon Mandiri (BPRS CM) yang berada di Lingkungan Priuk yang selama ini dikelola warga.

Nah, dengan adanya rencana tersebut, pemuda dan masyarakat di Lingkungan Priuk secara tegas menolak keinginan Dishub. “Dari pada kita digaji jauh di bawah UMK kerja jadi jukir (juru parkir) makan (red-sakit) hati, mending tidak ada parkiran sekalian. Ada orang cari sesuap nasi usil saja. Lapangan ini kan ada di kampung kami, jadi kami minta biar kami berdaulat tanpa harus jadi jongos di kampung sendiri,” kata Tokoh Pemuda, Elly Suhaely, kepada redaksi biem, Selasa (9/6/2020).

Dirinya juga mengaku menolak hal tersebut bukan karena tak mau membayarkan retribusi kepada pemerintah, karena selama ini uang sudah diberikan ke sejumlah pihak yang berjanji untuk mengurus izin ke Dishub. Wah, siapa yah oknumnya?

Hal senada juga diungkapkan pemuda lainnya, Erlan. Secara tegas ia menyatakan tetap menolak upaya pengambil alihan lahan parkiran oleh Dishub Cilegon.

“Kalau emang Dishub mau memberdayakan warga Priuk, kenapa dalam SPTP (Surat Pengelolaan Tempat Parkir) bukan atas nama warga sini, sebelumnya bahkan atas nama orang (red: oknum) LSM. Untuk proyek pemasangan plang saja, orang luar yang disuruh. Mana pemberdayaannya? Kalau digaji kenapa jauh di bawah UMK. Jelas kita tolak,” tandasnya.

Lebih lanjut, dirinya membeberkan alasan dan tuntutan pemuda kepada pihak BPRS CM agar aset tersebut bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat.

“Kami pemuda Priuk menanyakan dasar dikeluarkannya izin lahan lapangan yang merupakan aset BPRS CM untuk sarana parkiran Dishub? Kedua, kami warga Priuk mendesak BPRS CM untuk tidak memberikan izin pengelolaan parkiran. Ketiga, kami warga Priuk ingin lapangan aset BPRS tersebut agar bisa dimanfaatkan sebagai sarana sosial kemasyarakatan seperti olahraga,” ucapnya.

Informasi tambahan nih sobat biem, Sebelumnya pada Kamis, 4 Juni 2020, sejumlah oknum yang mengatasnamakan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), datang ke lokasi parkiran dan berupaya menyetop usaha parkir yang di kelola warga.

Dalam upaya tersebut, oknum LSM yang datang juga didampingi oleh empat petugas dari Dishub Kota Cilegon, dan menahan atau membawa dua warga Priuk ke kantor Dishub Cilegon. Waduh, kok bawa-bawa LSM?

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi biem, usaha parkir yang di kelola masyarakat Lingkungan Priuk di lahan sekira 500 meter tersebut sudah berjalan selama kurang lebih setengah tahun dan sudah mendapatkan izin dari BPRS CM selaku pengelola aset untuk memberdayakan masyarakat sekitar.

Terlepas siapa yang benar dan salah, mari kita do’akan semoga pihak terkait bisa mencari solusi terbaik untuk semuanya. (Arief)

Editor: Irwan Yusdiansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button