BANDUNG, biem.co – Menjelang berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (19/5/2020) mendatang.
Pemerintah daerah kota dan kabupaten di seluruh Provinsi Jawa Barat akan menerapkan peraturan baru berdasarkan data kajian dan analisa Gugus Tugas Covid-19 Jawa Barat.
Salah satu wilayah yang berencana melanjutkan kebijakan buka tutup secara parsial menjelang berakhirnya PSBB Jabar pada 19 Mei 2020 mendatang, yakni Kota Bandung. Alasan pelonggaran setelah PSBB harus memenuhi syarat yang ketat sesuai dengan standar yang dikeluarkan World Health Organization (WHO) di antaranya yaitu kasus penyebaran Covid-19 di bawah 1 persen per hari.
Ditemui di balai Kota Bandung oleh biem.co, Koordinator Bidang Perencanaan Data Kajian dan Analisa Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Ahyani Raksanagra, mengatakan, penyebaran dan reproduksi Covid-19 masih ada dan belum dikatakan hilang, hal itu tetap harus waspada meskipun PSBB berakhir.
“Waspada tetap harus, karena penyebaran Covid-19 belum berakhir,” ujarnya.
Ia menegaskan, tidak akan melakuka kegiatan secara bebas. Sebagaimana mekanisme akan dilakuka rapat koordinasi pimpinan dan berbagai pihak.
“Rencananya, ketika PSBB Jabar betakhir maka dibarengi adanya aturan baru yang akan dimulai Rabu (20/5/2020). Kita tidak bisa membebaskan, kita tetap mewaspadai akan kehawatiran wabah Covid-19 semakin cepat berkembang,” paparnya.
Masih kata Ahyani, pemerintah tetap harus ada tindakan yang mengutamakan aspek keseimbangan. Dan pembatasan dilakukan sesuai kondisi dan situasi.
“Apakah nanti akan diterapkan seperti PSBB, akan diputuskan nanti dan akan dipertimbangkan” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Gugus Tugas menjelang berakhirnya PSBB tetap melakukan pengawasan. Jika sebelum masa berakhir PSBB kemudian wabah Covid-19 meningkat, maka tidak menutup kemungkinan aturan PSBB akan diberlakukan kembali.
Menyoal refokusing APBD 2020 yang dilakukan saat pandemi Covid-19 Ahyani menuturkan. Pergeseran anggaran terbesar yaitu untuk kegiatan bantuan sosial ekonomi DTKS dan non DTKS.
“Refocusing sebesar Rp460 miliar untuk yang DTKS, dan untuk non DTKS diperkirakan lebih dari Rp200 miliar,” jelasnya. (Yadi).