KOTA SERANG, biem.co – Pasca Pemprov Banten menarik kas daerah dari Bank Banten dengan menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 580/Kep.144-Huk/2020, yang di keluarkan pada, Selasa 21 April 2020 lalu. Kemudian penarikan kas pun diikuti oleh para nasabah.
“Bank Banten sudah dalam kondisi yang tidak likuid dan mengalami setop kliring, sehingga diperlukan langkah penyelamatan segera atas dana milik Pemerintah Provinsi Banten yang berada di Rekening Kas Umum Daerah Bank Banten,” bunyi dalam SK Gubernur Banten Wahidin Halim.
Untuk menstabilkan hal tersebut dan upaya untuk meningkatkan skala usaha dan kualitas layanan kepada masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan segera memproses permohonan penggabungan usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb). Kedua Bank tersebut akan tetap beroperasi secara normal dalam melayani nasabah.
Kepala Kantor Regional (KR) 1 Otoritas Jasa Keuangan DKI Jakarta-Banten, Dhani Gunawan Idat, menyatakan, dalam proses penggabungan usaha kedua bank ini, maka dapat ditegaskan bahwa dalam proses merger Bank Banten dan Bank BJB tetap beroperasi melayani kebutuhan nasabah dan layanan keuangan masyarakat.
“Mengenai teknis merger ini, kedua bank tersebut tetap beroperasi melayani kebutuhan nasabah dan layanan keuangan masyarakat,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima biem.co, Jumat (24/04/2020).
Dhani menyampaikan kepada masyarakat khususnya nasabah Bank Banten diimbau untuk tetap tenang karena dengan proses penggabungan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan skala usaha dan kualitas pelayanan bank kepada masyarakat yang lebih baik.
“Nasabah untuk tetap tenang, upaya ini merupakan upaya terbaik untuk meningkatkan skala usaha dan kualitas pelayanan bank kepada masyarakat yang lebih baik,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Erwin Soeriadimadja mengatakan hal yang senada. Ia menyatakan bahwa Bank Indonesia akan mendukung proses penggabungan kedua bank untuk meningkatkan skala usaha bank tersebut.
“Bank Indonesia juga akan mendukung kedua bank tersebut untuk tetap beroperasi secara normal, dan melayani kedua bank dalam bidang Sistem Pembayaran Tunai seperti Penarikan maupun Setoran Uang ke Bank Indonesia serta Sistem Pembayaran Non Tunai seperti Kliring dan RTGS,” ujarnya.
Lebih lanjut ia katakan, Bank Indonesia akan berkoordinasi dengan OJK dalam proses merger untuk penyatuan operasional di Sistem Pembayaran serta berbagai kewajiban pelaporannya.
“Dengan merger tersebut, tentu akan memberi daya dukung yang lebih besar sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah untuk memperkuat pertumbuhan di Provinsi Banten. Diharapkan, Bank Pembangunan Daerah menjadi motor penggerak perekonomian daerah khususnya untuk dapat meningkatkan kredit usaha kecil dan mikro khususnya sektor industri yang produktif,” pungkasnya. (iy)