KOTA SERANG, biem.co – Untuk melancarkan program yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat dalam menekan penyebaran Covid-19. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten mengimbau kepada seluruh Pemerintah Daerah agar menutup sementara tempat wisata, dan pusat perbelanjaan di tempat wisata tersebut.
Imbauan tersebut dikeluarkan Ombudsman berdasarkan informasi yang banyak masyarakat memanfaatkan kebijakan pemerintah untuk mengalihkan kegiatan belajar dan kerja di rumah untuk hal lain. Masyarakat banyak yang pergi berlibur ke pantai, bermain ke mall dan lokasi wisata lainnya.
Terkait hal itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan untuk melancarkan program pemerintah, perlu adanya andil dari masyarakat, bukan hanya pemerintah.
“Jadi di sini peran serta orang tua juga sangat diperlukan untuk menasehati anak-anaknya agar tidak pergi berlibur. Jadi jangan sampai karena diliburkan (berkegiatan di rumah) malah pindah ke tempat lainnya,” ujar Dedy
Selain itu juga, Dedy mengharapkan tempat liburan ditutup sementara, karena memang supaya program 14 hari kerja dan belajar di rumah dapat berhasil, jika yang satu membuka, yang satu menutup itu tidak akan efektif.
“Soal informasi pantai di Kabupaten Pandeglang, hingga Kabupaten Serang itu ramai oleh pengunjung. Apakah hanya dibuka pada hari Minggu atau memang dibuka setiap hari. Tentunya kita perlu ada Cross check benar atau tidaknya,” jelasnuya.
Sebagai langkah konkret, Dedy mengimbau kepada kepala daerah yang ada di Banten, untuk segera menutup sementara tempat wisata sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga perlu melakukan pengawasan di tempat-tempat yang berpotensi jadi keramaian dan rawan penyebaran virus.
“Jadi ini sifatnya masih imbauan karena kepala daerah sendiri yang lebih tahu, kira-kira berpotensi atau tidak tempat tersebut untuk rawan Covid-19. Tapi kan hari ini sudah semakin menyebar itu artinya lebih bagus jika kita mencegah daripada berdampak yang tidak baik,” tandasnya. (*/iy)