KOTA SERANG, biem.co — Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan KPU kabupaten/kota dan Bawaslu kabupaten/kota dalam keterbukaan informasi publik pada penyelenggaraan dan pengawasan Pilkada 2020 di Provinsi Banten. Adapun Pilkada 2020 dilaksanakan oleh Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, dan Kota Tangerang Selatan.
Ketua KI Banten, Hilman mengatakan, MoU dilaksanakan dengan mengacu kepada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Peraturan tersebut mengatur bagaimana penyelenggara dan pengawas pemilu memiliki kewajiban untuk menetapkan peraturan mengenai SOP layanan informasi pemilu dan pemilihan; mengumumkan informasi pemilu dan pemilihan secara berkala dan/atau serta merta; menyediakan informasi pemilu dan pemilihan; melayani permintaan informasi pemilu dan pemilihan; memberikan respon permintaan informasi dan tanggapan atas keberatan pemohon informasi pemilu dan pemilihan; membuat dan memutakhirkan DIP pemilu dan pemilihan; menetapkan informasi pemilu dan pemilihan yang dikecualikan.
“Per-KI 1/2019 memberikan kemudahan kepada pemohon, yaitu lebih cepatnya waktu dimana PPID wajib memberikan respons atas permintaan informasi paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya permintaan informasi pemilu dan pemilihan, berbeda dengan Per-KI 1/2010 yang harus menunggu tanggapan Badan Publik selama sepuluh plus tujuh (10+7) hari,” paparnya.
Baca Juga
Sementara itu, Komisioner KPU Banten Eka Satialaksmana dalam sambutannya mengatakan, keterbukaan merupakan salah satu asas penyelenggara, sehingga KPU menyambut baik kerja sama yang dibangun ini.
“Untuk selanjutnya kami akan menindaklanjuti MoU ini dengan membangun prasarana dan sarana minimal dalam bentuk desk layanan informasi publik. Pada tahapan berikutnya, KPU, Bawaslu dan KI Provinsi Banten akan melakukan monev penyelenggaraan dan pengawasan keterbukaan informasi publik pada Pilkada 2020,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Banten Didih M. Sudi juga menyambut baik nota kesepahaman yang dibangun oleh KI Banten dengan penyelenggara pilkada di Provinsi Banten tersebut. Bawaslu sendiri telah melaksanakan SE Bawaslu RI untuk segera membentuk PPID di Bawaslu kabupaten/kota untuk lebih fokus dalam membangun keterbukaan pada pengawasan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. (firo/red)