KOTA SERANG, biem.co — Puluhan botol minuman keras (Miras) diamankan Polres Serang Kota Polda Banten saat Operasi Cipta Kondusif (Cipkon) di wilayah Kota Serang, Selasa (28/01/2020) dini hari.
Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono melalui Kepala pengawas Ipda M Robby mengatakan, Barang bukti yang diamankan yakni Anggur Merah, Anggur Hitam, Anggur Putih, dan minuman keras oplosan di tiga toko jamu.
“Kepolisian Polres Serang Kota sudah beberapa kali mengamankan miras saat melakukan operasi cipkon dibeberapa toko jamu dan tempat hiburan malam,” kata Ipda M Robby usai Cipkon.
“Kegiatan ini kami amankan miras, tetap kedepannya kami akan berantas miras wilayah hukum Polres Serang Kota,” ucapnya.
Robby juga meminta kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras, karena ia melihat efek dari itu semua akan menimbulkan perbuatan yang negatif.
“Saya himbau masyarakat Kota Serang dan Sekitarnya untuk tidak lagi minum miras, karena akibatnya sangat bahaya, bisa menimbulkan tawuran dan perbuatan jahat,” jelasnya. (*)