KABUPATEN SERANG, biem.co — Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Kabupaten Serang, geruduk Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang, di Jalan Veteran, Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Selasa (28/01/2020).
Dalam aksinya massa buruh menuntut Pemerintah Kabupaten Serang untuk ikut mendukung penghentian rencana Pemerintah Pusat menerbitkan Omnibus Law Cipta Kerja yang tidak mendukung buruh.
Salah satu koordinator aksi dari unsur buruh Serikat Pekerja Nasional (SPN) Muhammad khaerul Efendi menyatakan, bahwa buruh sangat tidak setuju dengan kebijakan Pemerintah Pusat menerbitkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Karena menurutnya kebijakan tersebut merugikan nasib para buruh.
“Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja itu tidak mendukung kami. Dalam isinya bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan dihapuskan, pekerja kontrak tidak diberlakukan, dan buruh akan diberi upah per jam. Maka dari itu kami buruh menolak hal itu, dan meminta Pemda Serang untuk ikut serta mendukung tuntutan kami,” ujarnya kepada awak media di sela-sela aksi.
Khaerul melanjutkan, bila Pemkab Serang tidak ikut mendukung tuntutan buruh. Buruh di Kabupaten Serang akan mogok kerja.
“Kami meminta kepada Pemda Serang, DPRD Kabupaten Serang untuk turut mendukung kami. Bila tidak, kami akan melakukan aksi mogok kerja,” tandasnya. (iy)