KOTA SERANG, biem.co — Tidak terima ditertibkan oleh Satpol PP, Salah satu pedagang kelapa degan di Pasar Lama Kota Serang memprotes keras tindakan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP.
Diketahui sesuai kesepakatan, per tanggal 2 Januari 2020 pedagang kelapa harus pindah ke Pasar kepandean.
Terpantau di lokasi, pedagang kelapa degan yang bernama Bang Lubis menolak dipindahkan lapak jualannya. Ia memprotes bahwasannya lapak jualannya tidak melanggar aturan, tapi petugas tetap saja menertibkan.
“Salah saya dimana. Saya berjualan di dalam kios bukan di trotoar atau pun di bahu jalan, kios ini sewa loh. Tapi petugas tetap saja membawa barang dagangan saya,” ujarnya dengan nada tinggi, Senin (05/01/2020).
Ditanya mengenai perjanjian pedagang kelapa degan harus pindah ke Pasar Kepandean, Lubis mengaku hanya mengetahui yang berjualan di bahu jalan saja.
“Kemarin saya tahu ada perjanjian itu, saya ga ikut kumpul, karena saya jualannya di kios. Jadi ngapain saya ikut pindah, toh disini tidak melanggar dan jualnnya di dalam kios,” imbuhnya.
Baca Juga
“Saya sebagai pedagang merasa dirugikan, Pemkot Serang dan Satpol PP pilih kasih dalam menertibkan. Pedagang kelapa saja yang ditertibkan, tapi pedagang lain yang jualan di trotoar dibiarkan saja,” tambahnya.
Lubis juga menekankan kepada Pemkot Serang, bahwasannya dirinya tidak akan memindahkan jualannya ke Pasar Kepandean.
“Saya sudah coba jualan disana (red: Pasar Kepandean), nyatanya sepi. Sedangkan kelapa ini tidak bisa bertahan lama (cepat busuk) nanti saya makan apa sehar-hari kalau tidak laku. Jadi saya katakan tidak akan pindah, sekalipun Wali Kota Serang yang turun langsung saya tidak akan pindah,” jelasnya.
Sementara saat dikonfirmasi kepada petugas Satpol PP yang sedang menertibkan, para petugas enggan memberikan keterangan yang lengkap.
“Saya hanya jalankan tugas. Untuk detailnya ke kantor saja tanyakan kepada atasan kami,” uajr salah satu petugas. (Iy)