KOTA SERANG, biem.co — Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), sebanyak 33.168 botol minuman keras (miras) hasil dari Operasi Sikat Kalimaya yang di gelar selama empat hari dari tanggal 9-12 Desember 2019 dimusnahkan oleh Kepolisian Daerah Banten pada Kamis (19/12/2019).
Kabidhumas Kombes Pol Edy Sumardi P kegiatan operasi tersebut menyasar pada hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) berhasil menyita berbagai merk minuman keras termasuk 118 bungkus miras oplosan, 20 pelaku curanmor, 3 pelaku judi koprok, 58 premanisme yang berhasil di amankan dalam pelaksanaan Operasi Sikat Kalimaya 2019.
“Kegiatan operasi dilakukan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polda Banten. Pelabuhan penyeberangan Merak menjadi perhatian, Cafe, Tempat Hiburan Malam, Kosan, khususnya jelang libur natal dan tahun baru,” kata Edi di sela-sela kegiatan pemusnahan botol miras.
Edy mengatakan, hal tersebut dilakukan agar pelaksanaan peribadahan dan pergantian tahun baru dapat dilakukan dengan rasa aman dan nyaman.
Selanjutnya, sebanyak 58 orang terkait premanisme dan 66 orang penjual miras dilakukan proses penyelidikan serta pembinaan dengan pendataan dan pengawasan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kita lakukan pendataan juga menyertakan pembuatan surat pernyataan. Sebagai efek jera agar tidak melakukan hal yang sama dikemudian hari dilakukan pembinaan,” pungkasnya. (*/iqbal)