KABUPATEN SERANG, biem.co — Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasada mendorong kepada para camat yang tersebar di 29 kecamatan agar segera membentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
“Kita meminta para camat untuk sama-sama membentuk KIM di tingkat kecamatan, dengan KIM kita berharap sebagai mitra pemerintah atau sebagai kepanjangan tangan pemerintah bisa mengakomodir permohonan dari masyarakat yang akan disampaikan ke pemerintah,” ungkap Anas usai Sosialisasi KIM di Aula Tb. Saparudin Setda Kabupaten Serang, Senin (25/11/2019).
Setelah dilaksanakannya sosialisasi KIM, pihaknya akan membuat petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (juklak juknis) agar para camat lebih jelas lagi memahami dibentuknya KIM. Sebab, sebut Anas, jika tidak adanya juklak juknis dikhawatirkan pihak kecamatan dengan KIM dibentuk bukan menjadi mitra malah menjadi pesaing di desa itu saja.
“KIM ini penting,” tegas Anas.
Anas juga menegaskan, dibentuknya KIM berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial tanggal 1 Juni 2010.
Sedangkan untuk kecamatan yang sudah membentuk KIM, yakni Kecamatan Tunjung Teja, Carenang, dan Kecamatan Pontang dari 29 kecamatan yang ada.
“Yang sudah terbentuk nanti kita sosialisasikan lagi di kecamatan atau diundang kembali,” ujarnya.
Anas menjelaskan, KIM merupakan lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhannya. KIM terletak di perkotaan/pedesaan beranggotakan 3 sampai 30 orang terdapat terdiri dari remaja, orang dewasa/tua, laki-laki atau perempuan, pelajar atau mahasiswa, pedagang, petani atau nelayan lainnya.
“Tujuan KIM sendiri untuk menemukan masalah bersama melalui diskusi dengan anggota kelompok, mengenali cara pemecahan masalah, membuat keputusan dengan kerjasama, mengembangkan jaringan informasi untuk memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Camat Ciomas, Edi Suhardiman mengatakan, KIM selain dibutuhkan masyarakat juga menjembatani antara kepentingan kebutuhan informasi yang dibutuhkan masyarakat, dengan pemerintah kecamatan atau desa. Di sisi lain juga menurutnya akan terjadi keseimbangan antara yang membutuhkan informasi dan pemerintah yang mempunyai program.
“Sehingga tidak ada saling mencurigai, misalnya kegiatan-kegiatan yang ada di kita disampaikan ke masyarakat secara umum dan masyarakat pun menerima informasi yang baik bukan dari pihak lain,” ujarnya.
Oleh karena itu, Kecamatan Ciomas dalam waktu dekat segera membentuk KIM.
“Kita segera undang siapa yang kira-kira kompeten dan nanti akan kami laporkan ke Diskominfo. Insya Allah secepatnya kita bentuk,” tegas Edi. (*/firo)