Kabar

Digugat Soal Lahan SDN Cilampang, Wali Kota Serang Akan Kooperatif

KOTA SERANG, biem.co – Wali Kota Serang menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh ahli waris lahan SD Negeri Cilampang, Kelurahan Unyur, Kota Serang.

Syafrudin mengatakan langkah hukum yang dilakukan ahli waris merupakan hal yang sah dilakukan. Ia juga mengaku siap untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh pihak ahli waris.

“Tidak masalah, kalau memang ahli waris menggunakan upaya hukum untuk menggugat kami, tidak apa-apa. Karena kami pun siap untuk digugat,” ujarnya saat ditemui di gedung DPRD Kota Serang, Kamis (21/11/2019) kemarin.

Ia juga meminta gugatan itu tidak perlu diperbesar. Karena memang persoalan tanah harus melalui mekanisme peradilan.

“Ya saya kira itu dijalankan sesuai dengan aturan hukum saja ya. Karena untuk menyelesaikan persoalan gugatan tanah ini tidak bisa diselesaikan secara musyawarah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, untuk persoalan ini pihaknya sudah melimpahkan kepada Bagian Hukum pada Setda Kota Serang. Dan apapun keputusan dari pengadilan Pemkot akan kooperatif.

“Saat ini sudah dilimpahkan kepada Bagian Hukum Setda Kota Serang. Nanti kalau keputusan dari pengadilan sudah ada yang keluar, baru kita selesaikan sesuai dengan tuntutannya,” katanya.

“Jika memang mereka itu menuntut supaya kami membayar atas tanah yang digunakan oleh SD Negeri Cilampang, maka kami akan bayar itu. Namun, itu kalau memang kami diputus kalah oleh pengadilan,” tambahnya. (*/iy)

Editor: Irwan Yusdiansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button