JAKARTA, biem.co – Sebanyak 140 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mathla’ul Anwar melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, (12/11/2019) lalu. Kedatangan mereka disambut oleh peneliti Mahkamah Konstitusi (MK), Rima Yuwana Yustikaningrum di Aula Gedung MK.
Dalam pertemuan tersebut, Rima menerangkan secara gamblang kewenangan, kewajiban serta fungsi MK.
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. Artinya, ketika (perkara) sudah diputus di Mahkamah Konstitusi, sudah tidak ada upaya hukum lain untuk mengajukan banding seperti di pengadilan lain,” katanya membuka pertemuan.
Adapun, kewenangan MK yang pertama, tutur Rima, adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.
“Tugas MK melakukan purifikasi undang-undang. Bahasa internal kami, kalau ada perkara masuk ke MK disebut PUU atau Pengujian Undang-Undang. Berbeda dengan di Mahkamah Agung, di Mahkamah Konstitusi hanya terbatas pada undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Sedangkan di Mahkamah Agung menguji undang-undang yang di bawahnya terhadap undang-undang,” ungkapnya.
Kewenangan MK kedua, lanjut Rima, yaitu memutus sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN).
“MK sebagai wasit lembaga negara. Artinya MK jadi penengah konflik antara lembaga negara, namun terkait dengan kewenangannya. Syarat sengketa kewenangan lembaga negara, yang pertama harus lembaga negara. Yang kedua, yang disengketakan adalah kewenangannya,” imbuh Rima.
Lebih lanjut, Rima menjelaskan, kewenangan MK ketiga yaitu memutus pembubaran partai politik kalau terbukti ada partai politik yang melanggar ideologi bangsa dan Undang-Undang Dasar serta kewenangan berikutnya yaitu memutus sengketa hasil pemilu dan pemilukada.
“Selain empat kewenangan tersebut, MK mempunyai kewajiban memutus pendapat DPR apabila Presiden dan atau Wakil Presiden diduga melakukan perbuatan melanggar hukum atau perbuatan tercela,” jelasnya.
Selain menerangkan tentang kewenangan MK, Rima juga memaparkan lima fungsi utama MK yaitu The Guardian of The Constitution, The Final Interpreter of The Constitution, The Guardian of The Democracy, The Protector of The Citizen Constitutional Rights, dan The Protector of The Human Rights.
“Maksudnya, MK memiliki fungsi sebagai pengawal Konstitusi, penafsir akhir Konstitusi, pengawal demokrasi, pelindung hak-hak Konstitusional warga negara, dan pelindung hak-hak asasi manusia,” tandasnya. (Eys)