KOTA SERANG, biem.co — Direktorat Jenderal Tata Ruang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia ATR tekankan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diajukan pemerintah kota serang untuk memperhatikan terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hal tersebut diketahui saat Pemkot Serang melakukan pemaparan lintas sektor Revisi RTRW di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menindaklanjuti hal itu Pemkot Serang yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin, bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus melakukan pembahasan terhadap revisi RTRW yang telah dipaparkan.
Dalam pemaparanya, menurut Subadri terdapat beberapa masukan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkot Serang.
“Berdasarkan pemaparan lintas sektor Revisi RTRW kemarin di Jakarta, Alhamdulillah saat ini kami tinggal melakukan penyempurnaan di internal Pemkot Serang sendiri. Mana yang harus dikurangi, mana yang harus ditambah,” ujarnya usai memimpin rapat koordinasi, Rabu (13/11/2019).
Menurutnya dalam rekomendasi yang disampaikan, Dirjen ATR menekankan untuk memperhatikan terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), agar tidak terdampak revisi RTRW.
“Nah kalau dari Dirjen sendiri kemarin, ada beberapa yang harus disesuaikan. Seperti bagaimana perlindungan terhadap LP2B yang ada di Kecamatan Kasemen dan Walantaka,” kata Subadri.
Terkait penyesuaian terhadap keberadaan LP2B itu, menurut Subadri harus dilakukan. Karena terdapat perbedaan antara LP2B yang telah ditetapkan oleh Pemprov Banten, dengan yang ditetapkan oleh Pemkot Serang.
“Yang harus disesuaikan itu karena menurut Perda Provinsi soal LP2B, itu terlalu luas. Nah sekarang tinggal disesuaikan, yang mana aja sih yang masuk LP2B. Di Walantaka ada Teritih, di Kasemen ada Sawah Luhur dan lainnya,” ucapnya.
Subadri pun menjawab kekhawatiran dari beberapa pihak, terkait kemungkinan terdampaknya LP2B dengan adanya kawasan Industri di Kecamatan Kasemen.
“Tidak perlu khawatir, kan ada kunciannya yaitu perda. Jadi tidak akan bisa membangun perumahan di luar dari peruntukkannya. Dan nanti pasti akan ada penegakkan hukum oleh Pemkot Serang,” paparnya.
Senada disampaikan oleh Kepala Bappeda Kota Serang, Nanang Saepudin. Menurutnya, revisi RTRW tidak akan berdampak pada keberadaan LP2B.
“Pemkot Serang dalam revisi RTRW, tidak akan mengabaikan keberadaan LP2B yang telah ditentukan. Jadi tentu revisi tersebut tidak akan mengganggu keberadaan LP2B,” ucapnya.
Nanang juga menjelaskan bahwa tidak semua sawah tadah hujan, akan dialihfungsikan menjadi perumahan. Karena Pemkot Serang juga tetap menjaga ketersediaan lumbung pangan.
“Tidak semua sawah tadah hujan akan dialihfungsikan menjadi perumahan. Jadi hanya beberapa lokasi sawah tadah hujan, seperti yang ada di Kelurahan Bendung dan Penancangan,” katanya.
Walaupun kebanyakan keberadaan sawah tidak cocok di tengah kota, namun berbeda dengan Kota Serang. pemkot tetap akan berupaya menjaga.
“Memang yang menjadi pertimbangan Dirjen ATR itu wilayah kota tidak cocok untuk pertanian. Tapi kan kita semua bisa lihat, kondisi saat ini lahan pertanian itu masih ada. Jadi tetap kita jaga,” pungkasnya. (iy)