KOTA SERANG, biem.co — Masyarakat Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang, meminta peternakan ayam (petelur) yang ada di Lingkungan Cikoneng, Kelurahan Tinggar untuk tidak diperpanjang izin operasionalnya.
Hal tersebut disampaikan salah satu masyarakat Tinggar yang tidak ingin disebutkan namanya, yang merasa keberatan jika sampai izin ternak ayam milik PT Agung Kencana di perpanjang.
“Kami atas nama masyarakat meminta untuk tidak diperpanjang izin ternak ayam di Lingkungan Cikoneng. Karena alasan mengganggu aktivitas warga dengan bau yang menyengat dari kandang,” ujarnya kepada biem.co
Masyarakat juga meminta janji Wali Kota Serang Syafrudin yang telah berjanji tidak akan memperpanjang izin ternak tersebut.
“Sesuai janji Pak Wali ketika kunjungan kerja ke Kecamatan Curug pada awal tahun 2019. Pak Wali berjanji tidak akan memperpanjang izin ternak milik PT Agung Kencana,” imbuhnya.
Karena jika melihat perjanjian pada tahun 2015 lalu, lanjutnya, PT Agung Kencana meminta perpanjangan izin sampai 2019 untuk mempersiapkan perpindahan.
“Pada tahun 2015 ternak ini kan sempat disegel karena tidak berizin. Nah perjanjian dengan pemerintah, pihak perusahaan meminta tenggat waktu 4 tahun untuk mempersiapkan perpindahan. Berarti sampai 2019 ini kan, namun hingga sekarang tidak terlihat aktivitas untuk persiapan pindah. Dan ketika masyarakat meminta salinan izin, pihak perusahaan tidak kunjung memberikan,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan selama ternak beroperasi, perusahaan hanya memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak polusi udara (bau) dengan ala kadarnya.
“Pihak perusahaan ternak hanya memberi kepada masyarakat dalam satu bulan Rp900 ribu, dengan rincian Rp500 ribu untuk dua musola, Rp250 ribu untuk masjid, dan Rp150 ribu untuk kepemudaan. Perusahaan tidak memikirkan kesehatan masyarakat, terlebih jarak antara pagar ternak dan pemukiman sangat dekat,” tandasnya. (iy)