KOTA SERANG, biem.co – Terdapat empat OPD yang mengalami kenaikan kelas, diantaranya yaitu Kesbangpol, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP), Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kenaikan kelas tersebut berdasarkan usulan Raperda yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kepada DPRD Kota Serang.
“DPRKP yang sebelumnya tipologi kelas C, akan naik menjadi kelas B. Satpol PP yang sebelumnya tipologi kelas B, menjadi kelas A. Begitu pula dengan DLH yang sebelumnya B menjadi A, dan Kesbangpol akan berubah menjadi badan daerah dengan tipologi kelas C,” ujarnya kepada awak media di gedung DPRD Kota Serang, Kamis (24/10/2019).
Dalam usulan Raperda tersebut juga dibahas pembentukan OPD baru yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hasil pemecahan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan peleburan OPD Badan Layanan Pengadaan Barang/Jasa (BLPBJ) ke Sekretariat Daerah (Setda).
“Akan ada perubahan nomenklatur dan evaluasi kelembagaan dengan menggabungan urusan pengadaan barang/jasa yang sebelumnya diurus oleh BLPBJ, ke Setda. Nah untuk BPKAD, nanti akan dipecah menjadi dua. Jadi ada OPD baru yaitu Bapenda,” tuturnya.
Untuk perbedaan kewenangan dan tanggung jawab, Syafrudin menuturkan bahwa Bapenda akan bekerja dari sisi retribusi dan pendapatan, sedangkan BPKAD akan bekerja dari sisi anggaran pemerintahan.
“Bapenda itu dari sisi retribusi, kemudian kalau BPKAD itu dari sisi anggaran untuk pemerintah. Jadi penghasilan dan pengeluaran pemerintah, itu tugas BPKAD,” jelasnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Ratu Ria Maryana, menuturkan bahwa Raperda yang diusulkan akan dibahas oleh setiap fraksi dan disampaikan pemandangan umumnya pada Senin mendatang.
“Kami akan langsung membahas di fraksi-fraksi DPRD Kota Serang,” tandasnya. (iy)