KOTA SERANG, biem.co — Penolakan yang disampaikan oleh Dewan Harian Daerah (DHD) 45 atas wacana alih fungsi Gedung Joeang 45 hari kemarin, ditanggapi ringan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Pemkot mengaku belum menerima adanya penolakan dari pihak DHD’45 ataupun dari pihak manapun.
“Kalau ada yang menolak saya belum tahu. Menolaknya seperti apa, nanti akan kami musyawarahkan,” ujar Wali Kota Serang, Syafrudin, kepada awak media usai menghadiri BSMSS di Kelurahan Umbul tengah, Kecamatan Taktakan, Selasa (22/10/2019).
Gedung Joeang 45 ini, lanjut Syafrudin direncanakan akan dialihfungsikan menjadi kantor perpustakaan.
“Gedung Joeang 45 ini merupakan aset milik Pemkot Serang. Nanti kami rencananya akan tata menjadi Taman Baca Masyarakat Kota Serang,” ungkapnya.
Namun demikian, Syafrudin menuturkan apabila memang ada penolakan dari banyak pihak atas pengalihfungsian Gedung Joeang 45 ini, pihaknya tidak akan memaksakan.
“Mudah-mudahan tidak ada yang menolak. Karena kan ini akan menjadi tempat baca, karena tempatnya strategis. Jadi anak-anak sekolah atau masyarakat yang ingin membaca, bisa di perpustakaan, karena tempatnya juga dekat dengan alun-alun,” katanya.
Ditanya mengenai adanya pengurus DHD’45 yang menghuni Gedung Joeang 45, Syafrudin katakan bahwa pengurus itu tidak resmi. Karena Pemkot Serang belum pernah mengeluarkan SK (izin).
“Saya kira pengurus itu tidak resmi, hanya keinginan sendiri. Kecuali ada SK-nya dari Pemkot Serang. Kalau soal Keppres itu saya tidak tahu. Saya juga belum ada informasi kalau gedung juang ini dihuni oleh 10 organisasi,” jelasnya.
Syafrudin kembali menegaskan apabila memang banyak pihak menolak alih fungsi gedung tersebut, maka pemkot tidak keberatan untuk mencari tempat lain untuk dijadikan sebagai kantor perpustakaan.
“Kalau menolak, ya kami mencari tempat lain. Karena masih banyak tanah lain di Kota Serang yang bisa dipergunakan,” tandasnya. (iy)