KOTA SERANG, biem.co — Jelang digelarnya Operasi Kalimaya 2019 yang akan dimulai Rabu (23/10/2019) hingga Selasa (5/11/2019), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten melakukan Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Zebra Kalimaya 2019 yang berlangsung di Aula Mapolda Banten, Selasa (22/10/2019).
Kegiatan Lat Pra Ops dibuka langsung oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol Tomex Korniawan. Tomex mengatakan Polda Banten dan jajarannya akan melaksanakan Operasi Kalimaya 2019 selama 14 hari.
Tomex menjelaskan bahwa pelatihan tersebut memiliki makna yang sangat strategis sebagai perwujudan Asta Siap (8 acuan Polri) yang juga merupakan sarana untuk memastikan kesiapan personel yang terlibat, serta untuk membentuk pola tindak yang satu persepsi dalam tugas.
Sementara itu, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Wibowo mengatkaan kegiatan ini diikuti oleh 388 personel.
“Mereka mendapatkan arahan tentang tata cara melakukan operasi, seperti cara memberhentikan kendaraan dan langkah anggota dalam memberikan sanksi kepada para pelanggar lalu lintas,” tuturnya.
Ia mengajak masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar selalu tertib dalam berlalu lintas.
“Tertib dalam berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari operasi yang digelar petugas, tetapi untuk keselamatan diri dan kenyamanan saat berkendara sehingga tercapainya ketertiban berlalu lintas,” papar Wibowo.
Selain itu, Wibowo pun mengimbau pengendara agar melengkapi administrasi pengemudi dan kendaraan berupa STNK, STUK, dan Ijin Trayek serta SIM, melengkapi dan menstandarkan kendaraan sesuai layak jalan serta mengenakan helm bagi pengendara dan penumpang kendaraan roda dua.
Sementara bagi pengendara roda empat, pihaknya mengimbau agar pengendara tidak mengangkut muatan yang melebihi tonase dan kapasitas, serta bagi kendaraan bak terbuka dilarang mengangkut orang.
“Larangan lainnya adalah para pengendara juga agar tidak menggunakan trotoar, tidak menyalakan lampu sirine bagi kendaraan yang tidak peruntukannya, tidak melanggar ketentuan parkir dan berhenti, tidak berkendara melawan arah dan setiap kendaraan wajib memasang plat nomor (TNKB) sesuai ketentuan,” tutupnya. (juanda/red)