KABUPATEN SERANG, biem.co – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Serang menyetujui besaran anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang sebesar Rp19,5 miliar.
Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya disetujui hanya Rp16,7 miliar, untuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang tahun 2020.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menyebut bahwa hal ini merupakan kewajiban pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu.
Berdasarkan hitung-hitungan, kata Pandji, awalnya Bawaslu mengajukan untuk 9 bulan kerja. Ternyata, ada aturan baru sehingga bertambah menjadi 12 bulan masa kerja.
“Dari pengajuan Bawaslu awalnya 9 bulan kerja disetujui anggaran Rp16,7 miliar, kemudian kita hitung lagi ditambah masa kerja tiga bulan ditambah lagi Rp2,7 miliar, dari Rp16,7 menjadi Rp19,5 miliar,” ujar Pandji, usai penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi di Pendopo Bupati Serang, Senin (14/10/2019).
Dijelaskan Pandji, pada awalnya atas penambahan masa kerja tiga bulan, Bawaslu mengajukan anggaran sebesar Rp5 miliar. Kemudian TAPD menghitung secara proporsional dengan melibatkan Bawaslu berapa idealnya untuk masa kerja tiga bulan tersebut.
“Maka disepakati penambahan Rp2,7 miliar. Jadi, awalnya Rp16,7 menjadi Rp19,5 miliar,” terang Pandji.
Pandji berharap, Bawaslu Kabupaten Serang bisa menggunakan anggaran seefektif mungkin pada penyelenggaraan pilkada agar bisa berjalan damai, aman serta bisa menghasilkan pemimpin yang baik untuk Kabupaten Serang.
“Bulan November sudah masuk tahapan, diawali tahapan pengumpulan dukungan beruapa KTP dari calon independen,” tuturnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi mengatakan, penambahan anggaran berdasarkan yang diajukan dikarenakan kesalahan dalam penghitungan.
Terlebih juga diperkuat berdasarkan keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor:0194/K.Bawaslu/PR.03.00/VIII/2019 tentang Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur Bupati, serta Wali Kota.
“Angka (pengajuan awal) Rp5 miliar dengan rincian penambahan honor badan adhoc yang tadinya kita usulkan Rp2,2 juta untuk honor Ketua Panwascam dan anggota menyesuaikan dengan anggaran yang disampaikan Bawaslu RI, karena memang untuk Rp1,8 miliar saya pikir cukup untuk honor ketua, maka tambahan anggaran Rp2,7 miliar kita terima. Kalau dirinciannya Rp1,8 juta itu honor untuk Ketua Panwascam, kalau untuk anggota kurang dari itu,” ujarnya.
Jadi, sambung mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ciomas ini, dari total Rp19,5 miliar untuk Bawaslu Kabupaten Serang sekitar 65 sampai 70 persen digunakan untuk honor badan adhoc saja.
“Sedangkan untuk tahapan terdekat masih menunggu arahan dari Bawaslu RI, mudah-mudahan Desember bisa dimulai perekrutan badan adhoc. Karena untuk November sudah dimulai penghimpunan KTP calon independen,” jelas Yadi. (*/firo)