KOTA SERANG, biem.co — Belum disahkannya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia (RI), hambat investor masuk ke Kota Serang.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin saat ditemui biem.co di ruang kerjanya, Rabu (2/10/2019).
Menurutnya kendala RTRW hambat investor masuk ke Kota Serang. Dengan tidak masuknya investor menghambat pula pembangunan Kota Serang.
“Bagaimana investor bisa masuk, contoh di Kecamatan Taktakan, ingin membuat industri saja harus terbentur RTRW. Itu salah satunya yang membuat investor enggan menanamkan modalnya di Kota Serang” jelasnya.
Lebih lanjut, Subadri mengatakan Investor tidak hanya bisa meningkatkan pembangunan, melainkan juga bisa menyerap tenaga kerja di Kota Serang.
“Insya Allah, kalau RTRW selesai semua bisa terjawab. Ini sedang kami kebut untuk segera disahkan. karena untuk perubahan itu tidak seperti membalikan telapak tangan, jadi banyak tahapan yang harus dilalui,” tandasnya. (iy)