KOTA SERANG, biem.co — Wujudkan visi sistem pembayaran Indonesia 2025 di bidang pembayaran retail, Bank Indonesia telah melakukan kebijakan penyempurnaan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), pada September 2019.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah dan SLA Erry P. Suryanto, pada Media Briefing di Aula KPW BI Banten, Senin (02/09/2019).
“Tujuan dalam penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI untuk meningkatkan layanan transfer dana dan layanan pembayaran regular, memenuhi kebutuhan masyarakat atas penyelesaian transaksi yang semakin cepat dan efisien, Memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penyediaan sarana penyelesaian transaksi yang semakin besar,” katanya.
Lanjut Erry, Kebijakan penyempurnaan penyempurnaan SKNBI yang dilakukan BI pada periode setelmen sebelumnya dilakukan lima kali dalam sehari untuk layanan transfer dana yaitu pada pukul 09:00, 11:30, 15:00, 16:45, dan dua kali sehari untuk layanan pembayaran reguler yaitu pukul 08:00 dan 14:15.
“Penyempurnaan yang kita lakukan pada priode setelmen menjadi sembilan kali dalam satu hari untuk layanan trasfer dana dan layanan pembayaran reguler,” ujarnya.
Tidak hanya itu, pihak BI juga melakukan penurunan biaya dari maksimal Rp5.000 menjadi maksimal Rp3.500 dengan tujuan memberikan layanan transfer dana yang lebih murah bagi masyarakat, proses setelmen SKNBI yang semula dilakukan setiap dua jam dipercepat menjadi setiap satu jam sehingga masyarakat dapat menerima dana secara lebih cepat.
“kita juga melakukan peningkatan batas nominal transaksi transfer dana dari Rp500 juta menjadi Rp1 miliar dengan tujuan mengakomodasi kebutuhan masyarakat, baik individu maupun korporasi, untuk transaksi dengan nominal yang lebih tinggi,” jelasnya.
Terkait dengan penyempurnaan kebijakan tersebut, seluruh bank (112 bank) telah siap melakukan implementasi kebijakan tersebut. (iy)