Kabar

Sejumlah Mahasiswa Serang Gelar Aksi Penentuan Nasib Rakyat Papua

KOTA SERANG, biem.co — Sejumlah aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Aksi Kamisan Serang gelar aksi penentuan nasib rakyat Papua, di depan halte UIN Banten, Kamis (29/08/2019).

Mahasiswa yang berasal dari beberapa kampus yang ada di kota Serang tersebut menyuarakan tentang tiga pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dipandangnya merupakan produk kolonial.

Budi sutoso, penggiat aksi Kamisan, mengatakan berangkat dari permasalahan RKUHP itu kami mengambil contoh permasalahan Papua yang kental dengan permasalahan diskriminasi.

“Dalam RKUHP itu membahas tentang tiga pasal, pertama pasal pengkritikan terhadap pemerintah, kedua pasal tentang makar, dan ketiga permasalahan hukuman mati. Dari situ kami mengambil contoh permasalahan Papua yang banyak diskriminasi,” katanya.

Budi juga menjelaskan, bahwa dalam aksi refleksi ini mereka mendukung refrendum masyarakat Papua.

“Biarkan papua menentukan nasibnya sendiri, karena itu adalah hak bagi mereka untuk menentukan nasib sendiri,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa respon kriminalisasi pemerintah terhadap tuntutan refrendum masyarakat papua adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Masyarakat Papua bersuara untuk menuntut refredum tapi pemerintah malah merespon dengan bentuk kriminalisasi. Stop kriminalisasi masyarakat ketika meminta menentukan nasib sendiri,” sebutnya.

Ia juga menuturkan, pembatasan internet di Papua adalah suatu bentuk kemunduran dalam demokrasi.

“Pembantasan akses internet di Papua adalah salah satu bentuk anti demokrasi karna gejolak di Papua sama seperti era soeharto,” tutupnya. (Juanda)

Editor: Irwan Yusdiansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button