Kabar

Dinkes Akan Berikan Sanksi ke Apotek yang Jual Obat Terlarang

KOTA SERANG, biem.co — Dugaan adanya apotek maupun toko obat di Kota Serang yang menjual obat paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC), Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, M. Ikbal, tidak membantah hal itu, namun juga tidak membenarkan.

Hal tersebut ia katakatan, karena dirinya masih belum menerima laporan atas pengawasan langsung, yang dilakukan oleh petugasnya di lapangan.

“Saat ini kami hanya pada tataran normatif saja. Dalam artian, berdasarkan hasil yang kami lihat, kunjungan kami, kami tidak menemukan adanya unsur tersebut,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/6).

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan obat tersebut, yang dilakukan oleh Apotek maupun toko obat. Oleh karena itu, dirinya menunggu laporan.

Seperti diketahui Pil PCC penggunaannya untuk obat penahan sakit dan sakit jantung. Carisoprodol yang fungsinya untuk obat kejang otot yang bila dikonsumsi berlebihan bisa menjadi relaksan.

“Pil ini sebenarnya harus dengan resep dokter. Namun sering disalahgunakan sehingga mendapat perhatian dari pihak kepolisian,” imbuhnya.

Saat ini Pil PCC sudah tidak boleh lagi beredar, namun sisa stok lama masih diperjualbelikan atau pun masih ada yang memproduksi secara illegal.

“Karena memang kemarin saya menerjunkan petugas atau tim, untuk melakukan kunjungan di setiap apotek, termasuk juga klinik, untuk memastikan hal tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa kemungkinan, laporan tersebut sudah dapat diterima oleh dirinya pada pekan ini.

“Kemungkinan ya, minggu ini laporannya sudah saya terima, dari tim yang turun,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam hal penanganan obat-obatan, Dinkes Kota Serang bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sehingga, selain daripada pengawasan langsung, Dinkes juga menerima laporan penyalahgunaan obat dari BPOM.

“Kalau sekiranya ada apotek-apotek yang dianggap melanggar aturan, itukan bisa jadi merupakan laporan dari BPOM dan sebagainya. Dan kami akan dimintai keterangan serta informasi,” tuturnya.

Apabila memang terdapat apotek dan toko obat yang terbukti melanggar, ia mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi.

“kami akan berikan sanksi, baik itu teguran dan sebagainya,” tutupnya.

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button