KABUPATEN SERANG, biem.co – Cuti bersama dan libur lebaran 2019 lumayan panjang. Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang pun dilarang menambah cuti, apalagi bolos di hari pertama. Apabila ada yang tidak masuk tanpa keterangan maka akan mendapat sanksi.
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Serang sudah diingatkan agar tidak menambah cuti lebaran tahun 2019. Pasalnya cuti lebaran sudah lebih dari cukup.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Asep Saepudin mengatakan, cuti bersama dan libur lebaran bagi ASN dimulai 3 hingga 9 Juni. Dengan demikian ASN bisa menikmati libur lebaran kurang lebih sepekan, dan untuk itu ASN tidak boleh menambah libur pasca lebaran nanti.
Cuti bersama dan libur lebaran sudah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah libur pasca lebaran. Jika pun nanti ada ASN yang bolos atau menambah libur tanpa keterangan yang jelas akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sanksi yang diberikan yaitu sanksi teguran hingga sanksi berat penurunan pangkat, bahkan bisa pemecatan. Namun terlebih dahulu ASN yang bolos nanti akan dipanggil dan diklarifikasi.
Ditambah Asep, nantinya juga akan dilakukan sidak ke OPD yang ada untuk mengecek kehadiran ASN pasca lebaran. (firo)