biem.co – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup ribuan akun media sosial dan situs web selama pembatasan akses sebagian fitur platform media sosial dan percakapan instan.
Diketahui, ada sebanyak 551 akun Facebook telah diblokir. Menyusul pemblokiran Twitter sebanyak 848 akun, Instagram 640 akun, YouTube 143 akun, serta masing-masing 1 untuk url website dan LinkedIn.
“Total ada 2184 akun dan website yang telah diblokir,” jelas Menkominfo Rudiantara, dalam keterangan resmi yang dipublikasikan Kominfo, Senin (27/05/2019).
Bukan hanya itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan penyedia platform digital.
“Itu juga ditempuh. Misalnya, saya telah berkomunikasi dengan pimpinan WhatsApp, yang hanya dalam seminggu sebelum kerusuhan 22 Mei lalu telah menutup sekitar 61.000 akun aplikasi WhatsApp yang melanggar aturan,” jelas Rudiantara.
Menurut Menteri Kominfo, semua itu perlu dilakukan agar sebaran konten hoaks, fitnah maupun provokasi dapat diminimalkan. Bahkan, Menteri Kominfo mengajak semua kalangan untuk memulai dari diri sendiri agar tidak menyebarkan konten yang melanggar aturan atau hukum.
“Jangan lelah untuk mengimbau agar masyarakat dan teman-teman di sekitar kita berhenti menyebarkan konten yang mengandung hoaks, fitnah, maupun provokasi untuk melanggar aturan atau hukum. Tentu saja harus kita mulai dari diri sendiri,” tutup Rudiantara. (hh)