Kabar

LHKPN Masih Rendah, Pejabat Pemkab Serang ‘Gaptek’?

KABUPATEN SERANG, biem.co – Kesadaran dan kepatuhan pejabat ASN pada Pemerintahan Kabupaten Serang dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih rendah. Pasalnya dari total 167 pejabat wajib lapor, hanya terdapat 28 pejabat yang telah menyampaikan. Padahal batas akhir penyerahan 31 Maret 2019, namun sampai saat ini masih sedikit yang menyerahkan.

Kepala Bidang Pengembangan Karir Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Surtaman, Jumat (29/3) mengatakan, salah satu penyebab rendahnya jumlah pejabat yang menyampaikan LHKPN ini yakni akibat rendah pengetahuan. Menurutnya proses penyampaian LHKPN saat ini terbilang cukup sulit jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Proses penyampaian LHKPN saat ini sepenuhnya menggunakan sistem informasi berbasis online, sementara banyak juga pejabat di lingkup Pemkab Serang gaptek dalam menggunakan teknologi IT, sehingga harus diberikan pemahaman dan pelatihan terkait itu. Pihaknya juga membuka klinik LHKPN untuk membantu pejabat yang kesulitan mengisi LHKPN.

LHKPN yang diisi pejabat ASN diantaranya harta kekayaan, baik yang bergerak maupun benda tidak bergerak. Ditambahkan, pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN ini melewati batas waktu yang telah ditentukan diancam akan mendapatkan sanksi disiplin, mulai dari pencabutan tunjangan hingga penundaan jabatan. (firo)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button