KOTA SERANG, biem.co — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang bersama dengan aparatur sipil negara (ASN) TNI dan Polri menyepakati lima poin tentang pencegahan dan pengawasan pemilu 2019 di Kota Serang, Selasa (26/03/2019).
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Serang, Sekda Kota Serang, Kodim 0602/Serang, dan Kapolres Serang Kota.
Sebelumnya, lima poin tersebut disepakati dalam sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilu tahun 2019 yang digelar Bawaslu Kota Serang di salah satu hotel yang ada di Kota Serang sebagai bentuk pencegahan Bawaslu agar seluruh ASN bisa netral dalam pelaksanaan pemilu tahun 2019.
Komisioner Bawaslu Kota Serang Rudi Hartono mengatakan, lima poin kesepakatan yang telah disepakati bersama, yaitu mencegah pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan tugas di wilayah Kota Serang. Kedua, mendorong penyelenggaraan pemilu 2019 berkualitas berintegritas dan bermartabat.
Selanjutnya, mendorong masyarakat Kota Serang untuk ikut serta mengawasi dan mendukung pemilu 2019 berjalan sesuai dengan perundang-undangan, memfasilitasi berbagai kebijakan yang mencegah ataupun menindak pelanggaran pemilu, serta mendorong dan menjaga netralitas ASN TNI dan Polri di Kota Serang.
“Ini adalah amanat Undang-undang, bahwa dalam penyelenggaraan pemilu ini kita harus mengawasi terkait netralitas ASN TNI dan Polri. Alhamdulillah, peserta yang hadir sesuai target dan antusias. Kita hadirkan semua dinas, kepala sekolah, termasuk TNI dan Polri,” kata Rudi.
Rudi menyebutkan, dalam sosialisasi tersebut masih ditemukan ASN yang tidak tahu mengenai hal-hal yang dilarang, seperti larangan ASN membuat dan menyukai status, mengunggah gambar, dan membagikan berita dengan konten politik di media sosial.
“ASN ini memiliki hak pilih, dan pilihan terkadang memengaruhi terhadap perilaku. Ketika misalnya pilihannya diserang, mereka akan tersinggung. Di sini ASN harus bisa menahan diri. Berita yang tidak boleh di-share, seperti berita terkait visi-misi paslon, atau sebaliknya, misalnya ada (berita) paslon yang diserang, kemudian di-share, itu jangan dilakukan, baik oleh ASN, TNI dan Polri,” terang Rudi.
Baca Juga
Sementara itu, Rudi berharap dengan dilakukan sosialisasi ini, pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tidak ada lagi. Tidak seperti halnya pada pilkada 2018 lalu, dimana lanjut Rudi, ada tiga ASN yang diproses dan juga beberapa temuan yang tidak bisa ditindaklanjuti karena kekurangan unsur pelanggarannya, pada saat dilakukan investigasi di lapangan tidak ditemukan bukti yang cukup.
“Selama perhelatan pemilu 2019 ini, untuk laporan belum ada. Tetapi saat ini kita tengah melakukan investigasi. Ada informasi dari masyarakat yang masuk ke kami, sumbernya dari media sosial. Itu sudah kita lakukan investigasi ke BKD Kota Serang dan ke instansi asal PNS itu,” pungkasnya. (Iqbal/red)